SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki warna seragam bersimbol lambang merah putih dan memiliki motto “Lintas Suku, Lintas Agama, NKRI SATU“, mengecam keras pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Rajapolah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan robek dihalaman kantornya.
Seperti yang dilansir dari media online sergap.co.id yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2023 hari ini dengan judul berita, “Ironis!! Bendera Merah Putih Robek Dan Kusam Berkibar Dihalaman Kantor Urusan Agama Rajapolah“, menuliskan, Bendera merah putih adalah bagian dari Lambang Negara yang paling penting kita semua sebagai warga Indonesia , Selain dari itu Bendera merah putih yang Selalu di junjung tinggi dan di Hormati. Kendati demikian kini Bendera Merah Putih sangat memprihatinkan yang berdiri berkibar di halaman kantor Urusan Agama Rajapolah terlihat Lusuh Kusam Juga Robek .
Awak media Sergap.co.id langsung menyambangi kantor Urusan Agama Rajapolah menanyakan hal mengenai Bendera yang Robek kepada salah satu Pegawai di kantor tersebut ( Iw). Ia mengatakan iya betul pak sudah Rusak kemarin sempat di Turunkan tapi di pasang lagi karena belum ada gantinya. ” Ucapnya.
Menurut salah satu sumber warga sekitar sebagai Pemerhati Lambang Negara Republik Indonesia ” begitu prihatin melihat Bendera Sangsaka Merah Putih yang lahir dari para pejuang dan para pahlawan pembela Tanah Air yang sekarang. Berkibar di instansi pemerintah Kementerian Agama Kantor Urusan Agama Rajapolah. ” Ungkapnya.
Sudah di Jelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, terangnya.
Lanjutnya, pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan Pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran”, jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan Kantor Urusan Agama, Dinas maupun instansi untuk menaikkan atau mengibarkan bendera merah putih yang rusak atau sudah berubah warna alias sudah kusam, sebab selain telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat juga telah menghina lambang negara kita sendiri,” Ujarnya.
” Ya kalau masih ada dinas instansi atau lembaga Kantor Urusan Agama yang masih memasang atau menaikkan bendera dalam keadaan rusak atau kusam, laporkan saja ke aparat penegak hukum, “Tegasnya.
Dan kita tunggu hasil dari proses hukumnya seperti apa nantinya. Kinerja pegawai Kantor Urusan Agama Rajapolah dipertanyakan!! diduga tidak terjalin komunikasi baik antara kepala KUA dengan jajarannya serta seluruh staf yang ada di lembaga Kantor Urusan Agama tersebut.
” Jiwa oknum Kantor Urusan Agama Rajapolah perlu direvisi, untuk dalam hal yang satu ini tidak ada kepedulian, bagaimana dengan peningkatan mutu pelayananya.” Tutup Nara sumber.
Berdasarkan berita yang viral diatas, menjadi sorotan berbagai kalangan, apalagi hal tersebut tepat di momen menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78. Salah satunya yang dikatakan oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang yang mengecam keras oknum pihak KUA Rajapolah yang diduga telah sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek di momen menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini. Dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum dan seluruh instansi yang terkait lainnya agar segera menindaklanjuti oknum pihak KUA Rajapolah tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Chandra pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh instansi terkait lainnya untuk memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru dan berurusan dengan hukum.
“Dengan adanya informasi dari sumber berita di atas, saya selaku Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya sangat prihatin dan mengecam keras oknum pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga kuat telah sengaja mengibarkan bendera merah putih pada momen menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini, kalau memang alasan dari pihak KUA tersebut sudah diturunkan dan dipasang kembali karena belum ada gantinya, kenapa harus dipasang kembali, kan tahu kalau bendera itu sudah kusam dan robek, berarti itu karena unsur sengaja, ini nggak bisa dibiarkan, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan tegas dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku“, tegasnya.
“Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru. Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, perlu diketahui pula hal-hal yang dilarang terhadap Bendera Merah Putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut larangan-larangannya ; Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara“, paparnya. (Tim/Red).