Tawuran Antar Pelajar SMP Di Pemalang, 1 Tewas Akibat Sabetan Sajam

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – Perkelahian pelajar atau tawuran antara 2 kelompok pelajar SMP terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang.

 

Kejadian tersebut, berlokasi dijalan persawahan wilayah di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Pada Selasa ( 7/11/2023 ) sekitar pukul 00.30 Wib.

 

Berawal dari laporan salah satu warga yakni Warno (57)  pekerjaan dagang beralamat Desa Majalangu Rt 06/Rw 02 Kecamatan Watukumpul.

 

Menurut informasi yang didapat,  berawal adanya tantangan antara pihak SMP N 06 Taman kepada pihak SMP N 01 Taman Pemalang.

 

Dengan melalui sosial media Instagram milik saksi Ridwan Riski Ananta yang merupakan pelajar SMP N 06 Taman, kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut perkelahian dengan pihak SMP N 01 Taman.

 

Setelah berada di tempat yang telah ditentukan mereka melakukan perkelahian, tak hanya itu mereka juga menggunakan senjata tajam jenis clurit.

 

Na’as korban Lazuardi Mukti Alamsyah ( LMA ) kelompok SMP N 06 Taman meninggal dunia, dengan mengalami luka tusuk didada sebelah kiri.

Sedangkan korban Raja Tri Bekti kelompok SMP N 01 Taman luka dibagian lengan atas.

 

Menurut keterangan dari pihak Polres Pemalang melalui bagian humas pihaknya setelah menerima laporan mengambil langkah mengecek kondisi korban.

 

Kemudian melaksanakan cek TKP dan mengamankan barang bukti, meminta hasil visum et repertum , otopsi terhadap saksi yang telah diamankan. Untuk mencari dan melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku lainnya.

 

Untuk barang bukti 1 bilah celurit terbuat dari besi dengan panjang +/- 70 cm, saat ini telah diamankan 10 orang terdiri dari 9 orang kelompok SMP N 06 Taman dan 1 orang kelompok SMP N 01 Taman dan saat ini masih berstatus saksi.

 

Sedangkan pasal yang akan diterapkan adalah Tindak pidana kekerasan anak atau dimuka umum melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

Berita Terkait

Relawan Dulur Andra Soni Deklarasi Dukungan, Bergerak Total Jemput Kemenangan
Film Home Sweet Loan Kisah Perjuangan Hidup Dan Mengejar Impian
The Gade Fest 2024: Pegadaian Dorong Kesejahteraan Karyawan Melalui Ajang Olahraga dan Seni
Anambas Muda Menggugat Geruduk PT.Medco E&P Natuna tuntut Hak Daerah Soal CSR dan PI 10%
KSB MADANI ADAKAN GIAT PERDULI LINGKUNGAN
Fajar Gomez Ambil Peran Film Action Tanpa Indahkan Nasehat Dokter Soal Kesehatan. Ini Soal Dedikasi Terhadap Akting
Ksatria Muda Shooting Club Gelar Bintang Fun & Games Airsoftgun 2024: Mencetak Atlet Super Junior Berprestasi
Band Anyar Asal Palembang ‘Dpaken’ Luncurkan Single Cerita Cinta gandeng Meista Lomania

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:56

Relawan Dulur Andra Soni Deklarasi Dukungan, Bergerak Total Jemput Kemenangan

Rabu, 18 September 2024 - 19:12

Film Home Sweet Loan Kisah Perjuangan Hidup Dan Mengejar Impian

Rabu, 18 September 2024 - 14:55

The Gade Fest 2024: Pegadaian Dorong Kesejahteraan Karyawan Melalui Ajang Olahraga dan Seni

Rabu, 18 September 2024 - 14:42

Anambas Muda Menggugat Geruduk PT.Medco E&P Natuna tuntut Hak Daerah Soal CSR dan PI 10%

Rabu, 18 September 2024 - 10:31

Fajar Gomez Ambil Peran Film Action Tanpa Indahkan Nasehat Dokter Soal Kesehatan. Ini Soal Dedikasi Terhadap Akting

Berita Terbaru