Pemalang – Seorang laki – laki lansia bernama Muhammad Aldar (60) ditemukan tewas dengan luka tusuk senjata tajam didalam kamar rumahnya, Di Perumahan Puri Asri Comal, Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Pada (28/11/2023) lalu.
Kini pelaku pembunuhan bernama insial AN (22) berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono.
Diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban. Ungkap Wakapolres Pemalang dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023).
“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” Ungkap Wakapolres Pemalang
Wakapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.
“AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres Pemalang. Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban.
Namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Pemalang.
Wakapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.
Selain mengamankan tersangka AN, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar hutang,” Imbuh Wakapolres Pemalang.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku (AN) membenarkan dirinya sudah menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
“(untuk membunuh) Ya pakai pisau, Saya disuruh sama anaknya,” Ia mengaku mendapat perintah dari salah satu anak korban, dengan iming-iming uang. Ungkap pelaku AN
“DP (uang muka) awal Rp1,5 juta, dan nanti jika sudah selesai mendapatkan uang jarahan di rumah ditambah sepuluh juta,” akunya
Diakui juga oleh pelaku, jika dirinya akrab dengan anak korban dan kerap bermain bersama yang juga kecanduan taruhan online.
Atas pengakuan pelaku AN, polisi pun bakal mendalaminya, dengan keterlibatan keluarga korban
Sambung Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono menyampaikan, saat ini, keluarga korban, baik anak maupun istrinya masih dalam status sebagai saksi.
“Masih kita dalami terus keterlibatan yang lain, Jadi anak korban kita mintai keterangan, juga istri, sementara masih saksi,” ujar Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono
Sementara, motif pelaku membunuh korban lantaran terlilit hutang juga masih di dalami pihak kepolisian.
Sebagai informasi, pelaku (AN) dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, ia disebut juga tinggal di Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.***