Berantas Narkoba, Dua Pengedar Shabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Selebritynews.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip (15/3/2024).

“Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ungkapnya

“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap shabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu,” terang Ngapip.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Ngapip.

“Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Duo Anggrek Luncurkan Album Baru Bertajuk “Mekar” Publisher: Nagaswara
BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM ST WUJUDKAN IMPIAN MASYARAKAT DESA BONAN DOLOK DAN HASINGGAAN, JEMBATAN SITAPIGAGAN DIBANGUN
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Melahirkan Bibit bibit Pemandu Wisata
Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Masyarakat Bahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sukabumi
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dan Intan Nurul Hikmah Jalan Sehat Bersama Masyarakat
Dihadiri Giring Nidji, Rapat Internal Partai Gerindra Se-Bali, Mengusung Tema Gembira Dalam Kontestasi Pilkada Bali
Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah terus mensuport kegiatan KSB Madani Lakukan Perduli Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 19:44

Duo Anggrek Luncurkan Album Baru Bertajuk “Mekar” Publisher: Nagaswara

Sabtu, 21 September 2024 - 19:24

BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM ST WUJUDKAN IMPIAN MASYARAKAT DESA BONAN DOLOK DAN HASINGGAAN, JEMBATAN SITAPIGAGAN DIBANGUN

Sabtu, 21 September 2024 - 17:09

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Samosir Melahirkan Bibit bibit Pemandu Wisata

Sabtu, 21 September 2024 - 15:09

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022

Sabtu, 21 September 2024 - 12:15

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dan Intan Nurul Hikmah Jalan Sehat Bersama Masyarakat

Berita Terbaru