Tangerang, SelebrityNews | Sungguh malang nasib Muhamad Ilham Purnama, seorang anak sambung yang masih duduk di bangku SD ditemukan ibu kandungnya tergeletak di area sawah Kp. Tenggulun RT. 004/001 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler. Jumat (28/7/2023).
Melihat kejadian itu Ny. Sariyah sang ibu kandung langsung membawa anaknya yang tergeletak di area pesawahan langsung dilarikan ke Klinik Bakti Mulya Kronjo, namun pihak klinik menyatakan Ilham di nyatakan sudah meninggal dunia.
Dengan dibantu pemerintah Desa Tamiang kejadian ini dilaporkan ke pihak Polsek Kresek Polresta Tangerang, seketika itu juga pihak Polsek Kresek langsung turun ke TKP dengan mengamankan terduga pelaku pembunuhan inisial (NH) suami dari Sariyah dan ternyata juga ayah Tiri nya korban.
Diceritakan Kronologis awal nya adalah masalah ekonomi, terdug NH emosi nya meluap tak terkendali sampai mencekik leher korban (Ilham) hingga menghembuskan nafas terakhir.
“Menurut laporan : Sariyah ibu korban, siang itu terduga NH sedang mengasuh anak nya yang masih bayi, lalu datang korban Ilham minta uang jajan dan minta diantar mau buang air besar, akhirnya bayi yang sedang diasuhnya diberikan ke Ny. Sariyah selaku istri terduga dan anak sambung korban Ilham menuju sungai”, ujar Kapolsek Kresek
Iptu Darsiti. Sh melanjutkan keterangannya, Selanjutnya terduga NH bersama dengan Ilham menuju ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
“NH akhirnya berangkat bersama Ilham ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya, setelah selesai buang air besar, NH langsung mencekik dengan menggunakan kedua tangannya dan dibuang ke pinggir sawah, karena takut ada yang melihat NH langsung kabur melarikan diri”,
Kapolsek Kresek Iptu Darsiti.Sh, juga menambahkan bahwa kasus ini sedang didalami pihaknya, jika ini memenuhi unsur di pastikan (NH) jelas menjadi tersangka karena melanggar pasal berlapis.
“Pelanggaran yang dilakukan NH diduga telah melakukan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur, Sehingga Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan berencana “dan atau” Barang siapa dengan sengaja dan berencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana “dan atau” Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat Ke – 3 (Tiga). Ancaman pidana kurungannya bisa seumur hidup”, Tutup Iptu Darsiti. Sh
• Imron Sadewo |