KAMPAR KIRI – Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (11/08/2023).
Diketahui, Shabu dengan berat 3,81 Gram sebagai barang bukti didapat dari tersangka inisial RH (22 Th, Lk) bertempat di Jalan Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri, Ia merupakan Karyawan Swasta.
Adapun barang bukti yang diamankan : 8 ( Delapan ) buah Paket Sedang Di duga narkotika Jenis Sabu, 5 ( Lima ) buah Paket Kecil di duga narkotika Jenis sabu, 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.100.000 ( Seratus Ribu ), 2 ( Dua ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000( Lima Puluh Ribu ), 3 ( Tiga ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu ), 1 ( Satu ) Lembar Uang Kertas Pecahan Rp.2000 ( Dua Ribu ), 1 ( Satu ) Kotak Parfum, 1 ( Satu ) Bungkus Sachet Bawang Goreng, 1 ( satu) Buah Dompet Warna Hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung A15 Warna Pink.
Tersangka RH diamankan di Jalan Lintas Lipat Kain-Kuntu, Tim melakukan penggeledahan terhadap tesangka dan tidak ditemukan barang bukti. Lanjut diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu berada ditumpukan bungkusan sampah disamping rumahnya. Setelah dibuka, didapat barang bukti tersebut dan diakuinya itu adalah milik tersangka RH.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Supriadi SH menjelaskan, “tersangka kita amankan bersama barang bukti, diduga peran tersangka sebagai Bandar Narkotika Jenis Shabu di Desa Kuntu.”
Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol H Rahmadani SH mengatakan “Kepemilikan barang barang bukti tersebut dan pelaku RH mengakui itu miliknya terhadap 13 ( tiga belas) paket diduga jenis shabu. Dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses selanjutnya.”
“Ancaman pasal yang disangkakan, 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kapolsek Kampar Kiri.
Post Views: 70