Home / Tak Berkategori

Djoko Tjahyo Purnomo: Karimunjawa Itu Surga Pariwisata atau Surganya Investor Tambak Terkait PAD Jepara

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Selebritynews – Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara selain menjadi surga pariwisata, ternyata juga menjadi surga investasi di bidang tambak budidaya udang.

Bahkan, nilai investasi dari para investor yang memberikan investasi awal, baik untuk pembangunan tambak, manajemen, pembelian pakan, biaya sewa tambak dan biaya lainnya cukup besar menelan miliaran rupiah.

Namun hal itu tidak menyurutkan para investor menanamkan investasi ke usaha budidaya tambak.

Namun, anehnya para investor tersebut hanya berbekal ijin prinsip yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Kepada awak media Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH., Kamis, (31/8/2023), meminta perbandingan PAD Kabupaten Jepara dari sektor pariwisata dengan PAD dari sektor budidaya tambak di Karimunjawa.

“Setoran pajak baik itu PPH, PPN maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari usaha tambak udang, apakah lebih besar dari pemasukan PAD dari sektor Pariwisata, hal ini perlu dikaji ulang oleh Pemkab Jepara, BPKAD, maupun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara,” terang Dr. Djoko Dewan Pengawas Yayasan Janari Mina Nusantara, Alumni AUP – STP Jakarta.

Dan saat mereka hendak ditutup usahanya, mereka beralasan tidak ada bimbingan dari instansi terkait tentang tata cara budidaya yang baik dan pembuatan IPAL untuk memisahkan padatan dari air limbah dan mengurangi polutan dari air limbah, sehingga mutu hasil pengolahan IPAL tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai Standar Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tentunya mereka baik supervisor dan pengelola tambak udang, menyiapkan tenaga ahli baik ahli nutrisi udang dan ikan hingga pakar di industri akuakultur. Tentunya sebelum berinvestasi mereka sudah mempersiapkan semua dalam hal manajemen pemberian pakan, pengecekan kualitas air, dan pengawasan proses budi daya untuk meraih produk udang dengan kualitas yang baik. Berkaitan dengan hal itu, pengusaha tambak juga harus memperhatikan soal izin tambak udang, karena itu semestinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara sudah melakukan verifikasi lapangan ke petambak-petambak udang dan memberikan sosialisasi akan pentingnya perizinan tambak udang dan pengelolaan air limbah budi daya sebelum kembali dibuang ke lingkungan demi menjaga keberlanjutan budi daya.

Peningkatan produksi akan memberikan keuntungan secara ekonomi kepada para petambak udang, namun prinsip-prinsip produksi yang berkesinambungan dan ramah lingkungan harus menjadi perhatian, sudah banyak contoh nyata terkait pengelolaan tambak yang tidak ramah lingkungan seperti yang terjadi di Teluk Lampung yang selama ini menjadi sentra penghasil udang vaname di mana kadar padatan tersuspensi dan BOD (kebutuhan oksigen biologi) sudah melampaui batas yang mengindikasikan sudah terjadinya pencemaran.

Bagi pengusaha tambak udang dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungannya secara baik terutama instalasi pengelolaan limbah cair sehingga investasi yang telah dilakukan dapat berkelanjutan secara ekonomi dan berkelanjutan secara lingkungan mulai beroperasi.

Sementara perusahaan maupun perorangan mesti melengkapi pemenuhan ijin-ijin prinsip perusahaan lebih lanjut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Pengertian Dalam pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus Monodon) dan udang vaname (Litopenaeus Vannamei) ini, yang dimaksud dengan: Angka (5) Biosecurity adalah upaya pengamanan sistem pembudidayaan ikan dari kontaminasi patogen akibat transmisi jasad dan jasad pembawa patogen (carrier patogen) dari luar dengan cara-cara yang tidak merusak lingkungan, (6) Kawasan adalah bagian wilayah yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya, dan (7) Mangrove adalah formasi vegetasi yang didominasi oleh jenis-jenis tumbuhan pantai (Rhizophora, Avicenia, Bruguiera, Nypha, jenis pakis laut dll), serta (8) Air buangan tambak (Effluent) adalah air buangan tambak yang telah mengalami proses perbaikan mutu sebelum masuk ke perairan umum Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) Dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei).

Sementara untuk lokasi tambak huruf (a) Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dan (g) Konstruksi infrastruktur harus mempertimbangkan fungsi konservasi dan meminimalisir gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Maka untuk itu diharapkan pembangunan berwawasan lingkungan karena dari satu sisi pembangunan itu menimbulkan dampak termasuk dampak terhadap lingkungan hidup itu sendiri baik dampak ekologis, ekonomi, sosial dan budaya tetapi disini lebih kepada dampak ekonomi dan ekologi, dengan adanya dampak ekonomi ini seperti menyerap tenaga kerja dan memberikan kesempatan berusaha itu dampak positifnya sedangkan pencemaran lingkungan merupakan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 4 Setiap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL.

Pasal 28 Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung atau pemerhati lingkungan hidup, peneliti, serta LSM.

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dr. Djoko menerangkan tentang Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pengendalian mutu melalui cara pembesaran ikan yang baik.

“Dengan adanya pedoman umum ini, diharapkan pembudi daya ikan dalam melakukan pembesaran udang dapat produktif, bermutu, berdaya saing, dan menguntungkan dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan lingkungannya secara berkelanjutan.”

“Selain itu, pedoman umum ini juga sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap usaha pembesaran udang termasuk di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,” terangnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan.

Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) SNI 8228.1:2015 Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Bagian 1: Udang.

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) memiliki peranan penting dalam budidaya udang. IPAL tambak udang berfungsi untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari tambak sebelum air tersebut kembali ke lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari budidaya udang dapat menyebabkan pencemaran air, apabila tidak kelola dengan baik dan benar.

Untuk dasar hukum IPAL, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

”Pemkab Jepara harus memberi peringatan tegas, supaya pembuangan limbah tambak itu ramah lingkungan. Artinya jangan sampai mencemari perairan di Karimunjawa, karena itu jelas sebuah pelanggaran serius,” tegasnya.

Sumber: Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi, S.H., MM,. MH.

 

Berita Terkait

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Masyarakat Bahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sukabumi
Kebersamaan Babinsa dan Warga Desa Ledang dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dan Intan Nurul Hikmah Jalan Sehat Bersama Masyarakat
Warga Barisan Indah Rutin Berenang di Kolam Sampang Water Park Untuk Therapy Saraf Kejepit
Dihadiri Giring Nidji, Rapat Internal Partai Gerindra Se-Bali, Mengusung Tema Gembira Dalam Kontestasi Pilkada Bali
Kodim 1607/Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Donor Darah Sambut HUT TNI ke-79
Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah terus mensuport kegiatan KSB Madani Lakukan Perduli Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 15:09

Mayoritas Warga Landak Puas dengan Kinerja Karolin Margret Natasa sebagai Bupati 2017-2022

Sabtu, 21 September 2024 - 14:09

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Masyarakat Bahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sukabumi

Sabtu, 21 September 2024 - 13:22

Kebersamaan Babinsa dan Warga Desa Ledang dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 21 September 2024 - 12:15

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dan Intan Nurul Hikmah Jalan Sehat Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 September 2024 - 10:44

Warga Barisan Indah Rutin Berenang di Kolam Sampang Water Park Untuk Therapy Saraf Kejepit

Berita Terbaru