Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Serang, SelebrityNews.id.  – Lagi asyik ngopi di teras rumah sambil berharap ada konsumen datang, SU (29 tahun) pengedar pil koplo ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

“Tersangka merupakan warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap di teras rumahnya,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada media, Kamis (19/10/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di teras rumah. Petugas kemudian menggeledah dan berhasil menemukan bungkusan plastik hitam berisi 2.040 butir pil jenis tramadol dan hexymer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam pemeriksaan, tersangka SU mengakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari BO warga Pasar Kemis, Tangerang.

“Ngakunya beli dari BO warga Tangerang tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Michael.

Tersangka juga mengakui sudah 4 kali membeli obat keras tersebut, setiap kali belanja seharga Rp2 juta. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sudah 4 kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Babinsa Koramil 09/Utan Bersama Instansi Terkait Perkuat Kesiapan Linmas Kecamatan Rhee
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Motong
Aksi Bersih Pantai, Babinsa Desa Rhee Loka Dukung West Indonesia Yacht Rally 2024 di Sumbawa
Danramil 1607-06/Lape Lopok Dukung Kegiatan Pembukaan Pertandingan Bola Volly di Kecamatan Lape
Babinsa Desa Ngeru Bersama Pihak Terkait Laksanakan Rapat Koordinasi P4K Didesa Binaan
Babinsa Desa Sabedo Pastikan Pembagian BLT-DD Didesa Binaan Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran
Tingkatkan Sinergi dan Kesehatan, Koramil 04/Alas Ikuti Senam Sehat Bersama Instansi di Kecamatan Alas
Babinsa Desa Langam Dukung Kelancaran Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKPDes dan DU-RKP 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 17:10

Jelang Pilkada Serentak, Babinsa Koramil 09/Utan Bersama Instansi Terkait Perkuat Kesiapan Linmas Kecamatan Rhee

Kamis, 19 September 2024 - 15:38

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Motong

Sabtu, 14 September 2024 - 16:09

Aksi Bersih Pantai, Babinsa Desa Rhee Loka Dukung West Indonesia Yacht Rally 2024 di Sumbawa

Jumat, 13 September 2024 - 19:45

Danramil 1607-06/Lape Lopok Dukung Kegiatan Pembukaan Pertandingan Bola Volly di Kecamatan Lape

Jumat, 13 September 2024 - 14:55

Babinsa Desa Ngeru Bersama Pihak Terkait Laksanakan Rapat Koordinasi P4K Didesa Binaan

Berita Terbaru