ILMU KEDOKTERAN DIREKTUR UTAMA RSUD BLAMBANGAN BANYUWANGI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id

Carutmarut administrasi di RSUD Banyuwangi tercermin dari kebijakan dan peraturan yang tidak populer,mulai dari SOP pelayanan pasien,pengunjung,pengamanan,sekuriti hingga parkir pun bermasalah,ternyata kebijakan itu muncul dari seorang direktur utamanya yang bukan ahli di bidangnya

Banyuwangi Sabtu 21 Oktober 2023

Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai posisi inti dalam pelayanan kesehatan dan medis. Hal ini tercermin dari adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai rumah sakit, yaitu Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit menyatakan bahwa, “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan”.

Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan yang menyatakan bahwa, “Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.” Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Direktur Rumah Sakit didampingi oleh beberapa Wakil Direktur yang meliputi Wakil Direktur yang membidangi Pelayanan Medis Rumah Sakit, Wakil Direktur Administrasi Umum, Wakil Direktur Keuangan, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Direktur Pendidikan.

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan Kepala Rumah Sakit dan Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Utama Rumah Sakit (atau biasa disebut sebagai CEO – Chief Executive Officer). Intinya, Direktur Utama Rumah Sakit harus seorang tenaga medis atau dokter.

RyanDimas&TimRed

Berita Terkait

Jelang Angkutan Nataru 2025/2026, Daop 2 Bandung Intensifkan Pemeriksaan Prasarana Demi Keamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Lebih Dari 909 Ribu Tempat Duduk, Penjualan Terus Naik, Yuuk Manfaatkan Beragam Promo yang Disediakan
Evolusi Kebijakan Tenaga Kerja Asing dan Implikasinya bagi Pemohon KITAS di Indonesia
Menyiapkan Budget untuk Gadget Impian Seharga Puluhan Juta
Tokyo Gov Social Media Accounts Surpass 1.37 Million Followers—Showcasing Tokyo’s Culture, Innovation, and Safety to the World
Kementerian PU Pasok Air Bersih dan Sanitasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Nanovest Soroti Risiko Sentralisasi dalam RUU P2SK, Minta Regulasi Kripto Lebih Adil
Salurkan Bantuan Sarana Lingkungan, JTT Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Sekitar Ruas Tol Semarang

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:34

Jelang Angkutan Nataru 2025/2026, Daop 2 Bandung Intensifkan Pemeriksaan Prasarana Demi Keamanan dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:42

Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Lebih Dari 909 Ribu Tempat Duduk, Penjualan Terus Naik, Yuuk Manfaatkan Beragam Promo yang Disediakan

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:17

Evolusi Kebijakan Tenaga Kerja Asing dan Implikasinya bagi Pemohon KITAS di Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11

Tokyo Gov Social Media Accounts Surpass 1.37 Million Followers—Showcasing Tokyo’s Culture, Innovation, and Safety to the World

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:04

Kementerian PU Pasok Air Bersih dan Sanitasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Berita Terbaru