KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Pulau Tunda

Minggu, 29 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Selebritynews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan satu unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal isap pasir laut bernama MV. VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10). Diketahui kapal tersebut dipekerjakan oleh PT. HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.

“Pada Jumat (27/10), Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan 1 (satu) unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda,” terang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang, termasuk nakhoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin. Sementara itu, lanjut Adin, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT. HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT. HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV. VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok”, terang Adin.

Adin menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HLS, di antaranya PT. HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin, tidak dilengkapi dokumen PKKPRL, tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT. HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut”, ucap Adin.

Sementara dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT. HLS, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara. Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut menjadi hal yang penting untuk diatur supaya ekosistem laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. (Adi)

Berita Terkait

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat
Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada
Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Penutupan Meriah Open Tournament Sepak Bola KADES DALAM CUP 2024 di Kecamatan Alas: Danramil Apresiasi Semangat Peserta
Film Malam Keramat Sungguhan Menyeramkan dan Ada Adegan Yang Fenomenal Mantan Miss Indonesia 2019 lho
TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?
Babinsa Koramil 1607-07/Lunyuk Dukung Petani Padi di Desa Padasuka
Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 08:11

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat

Minggu, 8 September 2024 - 00:10

Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 23:37

Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Sabtu, 7 September 2024 - 21:21

Penutupan Meriah Open Tournament Sepak Bola KADES DALAM CUP 2024 di Kecamatan Alas: Danramil Apresiasi Semangat Peserta

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00

TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?

Berita Terbaru