Example 728x250
Terkini

Pemkab Hibahkan Dana 50 Milyar, Untuk Sukseskan Pilkada Pemalang 2024

41
×

Pemkab Hibahkan Dana 50 Milyar, Untuk Sukseskan Pilkada Pemalang 2024

Sebarkan artikel ini
foto : pemkab pemalang

Pemalang – Sebagai wujud komitmen dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang Tahun 2024 mendatang, Pemkab menghibahkan milyaran dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Penghibahan dana itu diwujudkan dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Pemalang Dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan di Peringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (1/12/2023).

Usai penandatanganan, Bupati Mansur Hidayat menyampaikan bahwa penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari berbagai peraturan pemerintah terkait pendanaan pelaksanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah menyepakati Alokasi Anggaran Hibah Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sebesar Rp.50.500.000.000,- (lima puluh miliar lima ratus juta rupiah), yang tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 900/2713/BPKAD dan nomor 325/PP.01.2-BA/3327 /2023 tanggal 01 September 2023,” papar Bupati.

Menurut Mansur, Alokasi Anggaran Hibah Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 Kepada KPU setempat dibebankan dalam dua tahun anggaran yaitu yang

 

Pertama Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.48.700.000.000,- (empat puluh delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).

“Sedangkan, Pemkab Pemalang bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah menyepakati Alokasi Anggaran Hibah Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sebesar Rp.10.800.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah), yang tertuang di dalam Berita Acara Kesepakatan nomor  900/3133/2023 dan nomor 0631 KU.00.01/K.JT-19/10/2023 tanggal 13 Oktober 2023,” imbuhnya.

Menurutnya, Alokasi Anggaran Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang dibebankan dalam dua tahun anggaran.

Pertama Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.10.500.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut ia mengajak kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Pemalang untuk bersama sama bersinergi mengawal persiapan Pilkada 2024 agar berjalan dengan sukses, aman dan tertib.

“Saya tentu optimis, bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pemalang bisa berjalan dengan sukses, aman dan tertib.”

Untuk itu, segenap pemangku kepentingan di daerah yaitu unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat itu sendiri harus bersama-sama bersinergi mengawal persiapan Pilkada 2024 ini agar terselenggara dengan sukses,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *