Ketua MSI Cecar Rahawarin: Lebih Baik Urus Kampus Saja Kalau Belum Penuhi Syarat

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SELEBRITYNEWS – Rektor IAIN Ambon, Prof. Zainal Abidin Rahawarin mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya, Rahawarin diketahui secara aturan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Penjabat Gubernur Maluku.

Sehingga hal itu menyita perhatian sejumlah pihak, salah satunya Maluku Spicy Island (MSI).

Ketua MSI, Sabri Leurima dengan tegas mengatakan agar Rahawarin lebih baik mundur dari pencalonan kalau belum memenuhi syarat.

“Jangan paksakan kondisi, nanti malu sendiri. Lebih baik mundur saja,”kata Sabri di Jakarta, Sabtu, 16 Desember 2023.

Selain itu, Sabri menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi seorang pemimpin di Maluku adalah satu tolak ukur masyarakat.

“Nah, kalau di persyaratan saja sudah bermasalah bagaimana nanti ke depan,”pungkasnya.

Pegiat HAM itu pun membeberkan agar sebaiknya Rahawarin lebih fokus untuk mengurus dunia akademis dari pada turut serta namun hasilnya tidak sesuai harapan.

“Mau berperang tapi amunisi belum siap, mendingan urus kampus saja Pak itu lebih produktif,”ujar Sabri.

Dikutip dari Ameks Online, Zainal Rahawarin sendiri, secara aturan tidak penuhi syarat, jika acuan rekrutmen pejabat Gubernur Maluku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023. Zainal dalam jabatan sebagai Rektor IAIN Ambon, bukan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).

JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Likipeuw mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Per- mendikbudristek) nomor 1 tahun 2015, pasal 1 angka 2, rektor disebutkan sebaga Pimpinan Perguruan Tinggi.

Terkait dengan Penjabat Gubernur, jelas Sherlock, sesuai dengan pasal 3 Permendagri 4/2023, salah satunya adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

“Pertanyaannya apakah rektor termasuk dalam kelompok jabatan JPT Madya ataukah tidak? Dalam rujukan UU ASN dan Peraturan pelaksanaannya, JPT Madya merupakan kelompok jabatan bagi ASN yang diatur dalam pasal 14 huruf b. Juncto pasal 48 dan 120 PP 11 ta- hun 2017. Dengan rujukan norma di atas, rektor tidak masuk dalam kategori JPT Madya,” jelas Sherlock. **

 

 

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru