Jadi Kurir Narkoba,FZ dan HH Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG. Selebritynews.id – Tergiur upah yang cukup besar, FZ (27 tahun) petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang bersama HH (30 tahun) nekad menjadi tukang tempel narkoba. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, bisnis haram ini tercium petugas.

Tersangka FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 dan 05.00,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Selasa (23/1/2024).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka HH yang merupakan pengangguran diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HH di rumahnya sekitar pukul 02.00.

“Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone,” terang Kapolres.

Dari chatingan dalam handphone yang diamankan tersebut, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama tersangka FZ. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ.

“Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berita Terkait

Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan
Pelatihan P3PD Tahap II Diikuti Oleh 4.928 Aparatur Desa Sulawesi Selatan
Relawan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Utara Edy dan Hasan melaksanakan senam sehat
KEMAH TERLARANG KESURUPAN MASSAL, FILM HOROR DARI KISAH NYATA PRODUKSI RAPI FILMS
UPAYA MITIGASI BENCANA, PEMKAB SAMOSIR TANAM POHON DIWILAYAH RAWAN BENCANA DI KOMPLEKS SMPN 2 HARIAN 
Memilih Pemimpin Dengan Bijak, Pemimipin yang Bisa Membawa Badung Lebih Maju dan Merata
Diduga Dibangun Terlambat, Masyarakat Keluhkan Kualitas Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Sukamarga
Group Senam Rumah Sehat Putri Bersama Srikandi PPMI Langkat Gelar Senam Trampolin Bersama

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:09

Peringati HUT PLN Indonesia Power ke-29, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal Lewat Produk Kelompok Mitra Binaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:34

Pelatihan P3PD Tahap II Diikuti Oleh 4.928 Aparatur Desa Sulawesi Selatan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:04

Relawan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Utara Edy dan Hasan melaksanakan senam sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:40

KEMAH TERLARANG KESURUPAN MASSAL, FILM HOROR DARI KISAH NYATA PRODUKSI RAPI FILMS

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:33

UPAYA MITIGASI BENCANA, PEMKAB SAMOSIR TANAM POHON DIWILAYAH RAWAN BENCANA DI KOMPLEKS SMPN 2 HARIAN 

Berita Terbaru