Jadi Kurir Narkoba,FZ dan HH Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG. Selebritynews.id – Tergiur upah yang cukup besar, FZ (27 tahun) petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang bersama HH (30 tahun) nekad menjadi tukang tempel narkoba. Setelah berjalan sekitar 6 bulan, bisnis haram ini tercium petugas.

Tersangka FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 dan 05.00,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Selasa (23/1/2024).

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka HH yang merupakan pengangguran diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HH di rumahnya sekitar pukul 02.00.

“Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta handphone,” terang Kapolres.

Dari chatingan dalam handphone yang diamankan tersebut, petugas memperoleh petunjuk jika HH melakukan bisnis narkoba bersama tersangka FZ. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ.

“Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kapolres menegaskan sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru