Oknum Jorong Parak Laweh Diduga Terima Uang Dan Main Mata

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR,AGAM”-Oknum Jorong mengabaikan pembangunan rumah pribadi oleh pendatang yang sedang dibangun disinyalir tidak memiliki IMB serta berimbas pada aktivis warga yang terletak di daerah irigasi parak laweh Nagari Koto tangah Kecamatan Tilatang Kamang kabupaten Agam

Dibangunnya rumah pribadi diatas lahan bekas kegiatan usaha pemancingan membuat sejumlah warga menjadi sedih dan prihatin pasalnya mereka harus memutar sebab jalan yang biasa dilalui berada dibibir sungai dipagar tembok sekeliling termasuk jalan setapak yang biasa warga lalui yang berada disebelah utara dari bangunan tersebut ditembok ketika Tim Jurnalis turun ke lapangan atas laporan warga.

Jorong menuturkan bahwa tembok itu nanti akan dibongkar sebab tukangnya tidak tahu bahwa itu jalan yang akan dilalui oleh warga ucap oknum jorong membela diri

sementara warga kecewa dan menyayangkan sikap dari oknum jorong yang diduga membiarkan pembangunan pagar menutup akses jalan dan menduga terjadi main mata dengan pemilik bangunan tersebut .

kalau memang jorong peduli dengan warga kenapa tidak diantisipasi dan dihentikan sebelum pembangunan pagar selesai , setelah menghubungi LSM, setelah aktifis lingkungan melaporkan ke instansi terkait baru menyatakan akan dibongkar, ini sebuah pembodohan imbuh warga

” Kami sangat berterimakasih kepada kecamatan Tilatang Kamang dengan sigap dan tanggapnya turun langsung untuk survey dan investigasi ke lokasi dalam merespon keluhan warga” ucap warga yang kena imbas

kami terima nasib saja ketika hendak beraktivitas dan bekerja termasuk mengangkut pupuk dan hasil panen ” ucap salah seorang warga dengan pasrah saat duduk di kedai kopi

Hal serupa dialami oleh peternak bebek musiman yang biasa melewati lahan tersebut harus memutar ketika menghalau bebeknya ke sawah dan berharap jalan setapak tidak ditutup habis tapi diberikan celah, kalau bisa ada jalan alternatif ucapnya penuh pasrah seakan tidak peduli dengan apa yang terjadi

Termasuk peternak lainnya harus menerima kenyataan bahwa memang selain pagarnya ditutup Sampai ke tebing sungai dan juga tinggi sehingga tidak bisa melihat dan mengontrol ternaknya dan berharap diberi celah pada pagar namun tidak ada gunanya semuanya terlembai , ucapnya penuh harap

Warga lain juga berharap cahaya matahari tidak menutupi tanamannya yang berpengaruh terhadap hasil pertanian belum lagi kalau pemilik rumahnya memasang lampu pada malam hari dan berharap ada nilai toleransi sehingga tidak dibangun terlalu tinggi.

” Hak pribadi seseorang harus dilindungi demikian juga ketika membangun apapun di lahan miliknya ,sebaiknya memperhatikan juga dampaknya dalam kehidupan sosial untuk menjaga persaudaraan” ucap seorang tokoh dengan bijak

sementara wali nagari menyatakan bahwa belum ada IMB bangunan tersebut hal ini diketahui dari keterangan kantor kecamatan dan wali nagari berjanji akan turun ke tempat tersebut

Menurut salah satu referensi menyatakan pembangunan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar peraturan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, memperbaiki, atau menambah bangunan sesuai dengan standar teknis. Konsekuensi dari tidak memiliki IMB termasuk sanksi administratif, penghentian pembangunan, denda, dan bahkan pembongkaran bangunan.

Di Indonesia, aturan terkait IMB diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005. Pemilik bangunan yang melanggar aturan IMB dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda hingga 10% dari nilai bangunan. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh IMB sebelum memulai konstruksi bangunan untuk mematuhi peraturan dan menghindari konsekuensi hukum.

sampai berita ini diturunkan pagar tersebut masih berdiri kokoh sementara para tukang masih melakukan aktivitas membangunan sebagaimana biasa tanpa ada kendala

Yaman

Berita Terkait

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan
Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air
Adna Oekon Bersama Label SSM Records Rilis Debut Single Kisruh Cinta, Bakal Hits di Radio!

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 21:31

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 16:11

SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 14:54

PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN

Rabu, 17 September 2025 - 10:58

Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Selasa, 16 September 2025 - 16:31

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand

Berita Terbaru