Oknum Jorong Parak Laweh Diduga Terima Uang Dan Main Mata

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR,AGAM”-Oknum Jorong mengabaikan pembangunan rumah pribadi oleh pendatang yang sedang dibangun disinyalir tidak memiliki IMB serta berimbas pada aktivis warga yang terletak di daerah irigasi parak laweh Nagari Koto tangah Kecamatan Tilatang Kamang kabupaten Agam

Dibangunnya rumah pribadi diatas lahan bekas kegiatan usaha pemancingan membuat sejumlah warga menjadi sedih dan prihatin pasalnya mereka harus memutar sebab jalan yang biasa dilalui berada dibibir sungai dipagar tembok sekeliling termasuk jalan setapak yang biasa warga lalui yang berada disebelah utara dari bangunan tersebut ditembok ketika Tim Jurnalis turun ke lapangan atas laporan warga.

Jorong menuturkan bahwa tembok itu nanti akan dibongkar sebab tukangnya tidak tahu bahwa itu jalan yang akan dilalui oleh warga ucap oknum jorong membela diri

sementara warga kecewa dan menyayangkan sikap dari oknum jorong yang diduga membiarkan pembangunan pagar menutup akses jalan dan menduga terjadi main mata dengan pemilik bangunan tersebut .

kalau memang jorong peduli dengan warga kenapa tidak diantisipasi dan dihentikan sebelum pembangunan pagar selesai , setelah menghubungi LSM, setelah aktifis lingkungan melaporkan ke instansi terkait baru menyatakan akan dibongkar, ini sebuah pembodohan imbuh warga

” Kami sangat berterimakasih kepada kecamatan Tilatang Kamang dengan sigap dan tanggapnya turun langsung untuk survey dan investigasi ke lokasi dalam merespon keluhan warga” ucap warga yang kena imbas

kami terima nasib saja ketika hendak beraktivitas dan bekerja termasuk mengangkut pupuk dan hasil panen ” ucap salah seorang warga dengan pasrah saat duduk di kedai kopi

Hal serupa dialami oleh peternak bebek musiman yang biasa melewati lahan tersebut harus memutar ketika menghalau bebeknya ke sawah dan berharap jalan setapak tidak ditutup habis tapi diberikan celah, kalau bisa ada jalan alternatif ucapnya penuh pasrah seakan tidak peduli dengan apa yang terjadi

Termasuk peternak lainnya harus menerima kenyataan bahwa memang selain pagarnya ditutup Sampai ke tebing sungai dan juga tinggi sehingga tidak bisa melihat dan mengontrol ternaknya dan berharap diberi celah pada pagar namun tidak ada gunanya semuanya terlembai , ucapnya penuh harap

Warga lain juga berharap cahaya matahari tidak menutupi tanamannya yang berpengaruh terhadap hasil pertanian belum lagi kalau pemilik rumahnya memasang lampu pada malam hari dan berharap ada nilai toleransi sehingga tidak dibangun terlalu tinggi.

” Hak pribadi seseorang harus dilindungi demikian juga ketika membangun apapun di lahan miliknya ,sebaiknya memperhatikan juga dampaknya dalam kehidupan sosial untuk menjaga persaudaraan” ucap seorang tokoh dengan bijak

sementara wali nagari menyatakan bahwa belum ada IMB bangunan tersebut hal ini diketahui dari keterangan kantor kecamatan dan wali nagari berjanji akan turun ke tempat tersebut

Menurut salah satu referensi menyatakan pembangunan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melanggar peraturan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, memperbaiki, atau menambah bangunan sesuai dengan standar teknis. Konsekuensi dari tidak memiliki IMB termasuk sanksi administratif, penghentian pembangunan, denda, dan bahkan pembongkaran bangunan.

Di Indonesia, aturan terkait IMB diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005. Pemilik bangunan yang melanggar aturan IMB dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda hingga 10% dari nilai bangunan. Oleh karena itu, penting untuk memperoleh IMB sebelum memulai konstruksi bangunan untuk mematuhi peraturan dan menghindari konsekuensi hukum.

sampai berita ini diturunkan pagar tersebut masih berdiri kokoh sementara para tukang masih melakukan aktivitas membangunan sebagaimana biasa tanpa ada kendala

Yaman

Berita Terkait

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika
Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya
Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa
Keterlaluan!!!, SMPN 24 Bandar Lampung Bertahun-Tahun Tahan Ijazah Siswa Dipaksa Lunasi Uang Komite
Geledah SMKN 1Klungkung, Tim Penyidik Kejari Klungkung Amankan 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih
AKP Puji Astuti : Dengan Program Cooling System Pilkada Damai, Kami Siap Mengamankan Pilkada di Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:24

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:08

Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:24

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:54

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:59

Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa

Berita Terbaru

Terkini

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:24