Example 728x250
Terkini

Diduga Tidak Paham UU Pers Kepala Desa Tebing Gerinting Utara Hambat Keterbukaan Informasi Publik

1184
×

Diduga Tidak Paham UU Pers Kepala Desa Tebing Gerinting Utara Hambat Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir, Selebritynews.id,-Pelaksananaan pembangunan jalan cor beton di Dusun 4 Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, yang baru selesai dikerjakan yang bersumber dari dana desa (DD) tersebut kini keadaannya sekarang sudah ada yang retak-retak bahkan pecah, bahkan pekerjaan tersebut diduga merusak hasil pembangunan yang lama, kerusakan tersebut disebabkan sering dilewati kendaraan bermuatan material.

Berdasarkan hasil pantauan dan liputan wartawan media ini di lokasi, pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024, pekerjaan pembangunan jalan yang baru selesai itu, dikerjakan dengan lebar satu meter tebal 0,15 meter panjang 750 meter kurang lebih bahkan hasilnya sudah ada retak-retak dan pecah.

Warga masyarakat setempat yang berinisial (H) kepada wartawan media ini, menjelaskan, pembangunan jalan itu selesainya sudah satu minggu, kalau hasil pekerjaannya bagus dan berkualitas tentu tidak ada pecah karena kelebihan bagus (Tidak bagus), pada Sabtu, (10/02/2024).

“Baru satu minggu hasilnya sudah retak dan pecah itu karena pekerjaannya kelebihan bagus”.

Ditambahkannya, akibat adanya pembangunan jalan yang baru ini menyebabkan jalan yang lama rusak karena mobil mengangkut material, terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan,
Jalan ini di dusun 4 Desa Tebing
Gerinting Utara tembus ke Desa Ulak Segelung, hal ini sudah saya sampaikan ke Kades melalui Kadus, untuk dapat diperbaiki jalan yang rusak ini, karena sebelum ada pembanguan baru itu jalan yang lama ini bagus tidak ada kerusakan, jelasnya.

“Jalan yang rusak ini sudah saya sampaikan ke Kades melalui Kadus untuk dapat diperbaiki”.

Bahkan menurutnya, Jangan sampai seperti pribahasa seperti “Beruk menangkap belalang” yang banyak luput, demi yang sedikit ini, untuk yang bekerja membuat jalan itu orang 10 dengan upah 15 juta dengan panjang 750 meter, paparnya.

Terkait hal tersebut wartawan media ini menghubungi oknum Kepala Desa Tebing Gerinting Utara melalui WhatsApp untuk konfirmasi supaya berita yang diterbitkan dapat berimbang ketika menjadi konsumsi publik, namun ucapan yang sangat tidak sepantasnya, keluar dari mulut Oknum Kades ini.

“Ikai dasar kamu nanye ke, dasar tugas dari pak Bupati, ape tugas dari sape”, ucap Oknum Kades Andi Wandira dengan nada tinggi.

Bahkan Oknum Kades tersebut mengatakan kepada wartawan media ini, kalau 750 meter belum ada, bangunan itu dari dana desa (DD) kalau kamu mau nanya lebih lanjut ibarat e aku nak tau berdasarkan suwe tugas dari suwe kamu sebap disitu aku di sumpah, nak megang rahasia negara, tidak mungkinlah ibarat e aku buke ke media atau wartawan.

“Tidak mungkinlah ibarat e aku Buke ke media atau wartawan”.

Sementara itu, Kaur Pembangunan Desa Tebing Gerinting Utara Dedek saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp, dirinya mengatakan itu masih dalam pengerjaan, maaf pak saya masih di luar kota, nanti jika saya sudah pulang, kilahnya.

Untuk diketahui, tentu sebagai Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas guna menerbitkan sebuah berita harus konfirmasi terlebih dahulu biar tidak ada salah dalam penulisan berita (Hoak) dan seharusnya Andi Wandira sebagai Kepada Desa Tebing Gerinting Utara, Kabupaten Ogan Ilir, paham dan dapat menghargai kinerja seorang Jurnalis/Wartawan dalam menjalankan tugas yang telah diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *