Jual Pil Koplo,Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digerebeg Satresnorkoba Polres Serang

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang, Selebritynews.id – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.

“Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.

Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

“Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Berita Terkait

Seni Gambuh : Wujud Kebinekaan dan Pelestarian Budaya RI
Nicke Widyawati Dirut Pertamina Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024
Once Mekel: Akan Membawa Aspirasi Musisi dan Industri Kreatif ke DPR RI
Kampanye Hari ke-4, SBS-HMS Sedih Lihat Ruas Jalan Tafuli, Boen dan Wekeke
Resmi Berakhir Festival 2024 Dengan Sidomukti Amolod.
Tren Kenaikan SAKIP Selama 10 Tahun, Menteri PANRB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dengan Akselerasi Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Luluskan 1.055 Mahasiswa, Captain Marcellus Hakeng Jayawibawa Raih Penghargaan Tertinggi
Hotel dan Resor Accor di Lebih dari 30 Destinasi di Indonesia Menyelenggarakan Acara Bertema Batik Sepanjang Bulan Oktober

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:37

Seni Gambuh : Wujud Kebinekaan dan Pelestarian Budaya RI

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:29

Nicke Widyawati Dirut Pertamina Kembali Masuk di Fortune Most Powerful Women 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:26

Once Mekel: Akan Membawa Aspirasi Musisi dan Industri Kreatif ke DPR RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:45

Kampanye Hari ke-4, SBS-HMS Sedih Lihat Ruas Jalan Tafuli, Boen dan Wekeke

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:31

Resmi Berakhir Festival 2024 Dengan Sidomukti Amolod.

Berita Terbaru