Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Sedang menunggu konsumen, HA (23 tahun) pengedar pil koplo dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Dari tersangka warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo ini petugas mengamankan barang bukti 315 butir pil hexymer yang disimpan dalam botol plastik, uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gubug di pinggir jalan desa.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Rabu (28/2) Sekitar pukul 01.00, tersangka HA yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media , Sabtu (2/3/2024).

Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka HA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.

“Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB,” kata Kapolres.

AKBP Candra mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang akrab disapa Condro.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika
Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum
Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya
Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa
Keterlaluan!!!, SMPN 24 Bandar Lampung Bertahun-Tahun Tahan Ijazah Siswa Dipaksa Lunasi Uang Komite
Geledah SMKN 1Klungkung, Tim Penyidik Kejari Klungkung Amankan 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih
AKP Puji Astuti : Dengan Program Cooling System Pilkada Damai, Kami Siap Mengamankan Pilkada di Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:24

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:08

Pelantikan gugus depan pramuka yayasan perguruan Islam Al imam kelumpang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:24

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Haji Rian di Natar Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:54

Diduga Ada Gudang BBM Ilegal Milik Sipil Amri Dibekingi Oknum YN di Karang Anya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:59

Tangerang Bersholawat, Tahlil dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Alun-Alun Tigaraksa

Berita Terbaru

Terkini

PPAD dan PPIR Deklarasi Dukung Mulyadi-Ardika

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:24