Bidkeu Polda Banten melaksanakan sosialisasi bidang keuangan Tahun 2024

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Bidkeu Polda Baten menyelenggarakan sosialisasi bidang keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 dan Peraturan Kapolri Tahun 2023 dengan tema *”Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024”* bertempat di Rupatama Polda Banten, pada Selasa (26/3)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, S.E. hadir pada kegiatan selaku narasumber Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN (Bapak Penata Tk.I Didik Kurniawan, S.S.T., M.E-Bizz., M.BA., CCSA., CRMA., CTA., ACPA., CRMO., CROP., GRCE., IIAP) dan beberapa pejabat dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov Banten, bersama Para Kasubbagrenmin Satker Polda, Kabag SDM dan kabagrenmin Polres Jajaran, serta Para Kaurkeu dan Kasikeu Satker Polda dan Polres Jajaran Polda Banten.

Dalam sambutannya Kabidkeu Polda Banten menyampaikan bahwa Polri merupakan Lembaga Pemerintah yang diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang kemudian disampaikan kepada BPK RI untuk diperiksa sebagai salah satu indikator kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah adalah mendapatkan opini BPK atas LKKL/LKBUN/LKPP.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Kementerian yang mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu RI atas pencapian opini WTP BPK selama 11 kali berturut-turut. Dalam menjaga stabilitas laporan keuangan yang andal diperlukan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Tujuan PIPK adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian internal yang memadai.

Disampaikan oleh Kabidkeu Polda Banten bahwa sebagai langkah penerapan PIPK pada tanggal 27 Oktober 2023 Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Polri.

Dan pada tahun 2024 Kapolri telah memerintahkan agar seluruh jajaran Polri menerapkan PIPK dan melaksanakan penilaian terhadap PIPK tersebut minimal 50% dari jumlah Satker yg ada. Pada akhirnya tahun 2025 seluruh Satker harus sudah melaksanakan penerapan PIPK.

Diakhir, Kabidkeu Polda Banten berharap:
1. melalui sosialisasi PIPK ini seluruh peserta yang hadir dapat fokus dan memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya karena narasumber yang hadir adalah atas rekomendasi Kanwil DJPb Banten yang paham dan mengerti tentang PIPK.
2. ⁠Kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan di Lingkungan Polri.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru