Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Nurjen

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Sedang nunggu konsumen di pinggir jalan desa Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, AR (21) pengedar pil koplo disergap personil Satresnarkoba Polres Serang.

Dari dalam box motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer. Selain mengamankan obat, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka AR alias Ompong ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolres mengatakan AR ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba. “Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Rabu (27/03).

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan. “Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Bidhumas).

Berita Terkait

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025
GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing
Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat
Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:03

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Senin, 22 Desember 2025 - 23:33

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

Berita Terbaru