Pandeglang,– Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, DTG (21) dan RA (21) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, diringkus beserta tiga penadah, yaitu SPH (27) dari Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, serta AS (27) dan OF (27) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang.
Kronologi Penangkapan DTG dan OF ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar jam 02.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Sindangsari, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang oleh Unit Reskrim Polsek Labuan. Berdasarkan interogasi, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RA di rumah kontrakan di Kp. Lebak buah Desa Citeureup Kec. Panimbang Kab. Pandeglang. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap AS di rumahnya di Kp Sukamju RT.001 RW.003 Desa Citeureup, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang dan SPH (27) di kontrakannya di Kp. Cipeundeuy Desa Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Adapun Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat warna Merah Putih
Kapolres Pandeglang melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka dan tidak membeli barang-barang yang mencurigakan..
“Ia juga menegaskan bahwa Polres Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.” Tutup Kanit Reskrim
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (tadah). AS dan OF juga disangkakan dengan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana tentang turut serta melakukan pertolongan jahat (tadah), Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun