Kejati Sumut Kembali Usulkan 5 Perkara dan Disetujui Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Selebritynews.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum beserta para Kasi kembali mengusulkan 5 perkara kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH, Koordinator dan Para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (14/5/2024).


Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Supiandi Als Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan An. Tsk. Tiwi Romauli Sinambela melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.

Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai An. Tsk Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli An. Tsk Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Medan An Tsk. Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) KDRT subs Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” tandasnya.

Dody Antoni

Berita Terkait

SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN
BNN Badung: Momentum Ulang Tahun Untuk Wujudkan Kabupaten Badung Bersinar
Rifani Siap Perform Menggebrak Panggung ID Fest 2024
STM FAOMA KHODA,masyarakat Nias memberikan dukungan kepada EDY&HASAN,untuk jadi Gubernur Sumatra Utara
Selain Ajarkan Sehat Rohani, Kanjeng Romo K.H. Abdul Madjid Ali Fikri, RA. Juga Ajarkan Sehat Jasmani. 
Relawan Dulur Andra Soni Deklarasi Dukungan, Bergerak Total Jemput Kemenangan
Film Home Sweet Loan Kisah Perjuangan Hidup Dan Mengejar Impian
The Gade Fest 2024: Pegadaian Dorong Kesejahteraan Karyawan Melalui Ajang Olahraga dan Seni

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 21:17

SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN

Kamis, 19 September 2024 - 20:12

BNN Badung: Momentum Ulang Tahun Untuk Wujudkan Kabupaten Badung Bersinar

Kamis, 19 September 2024 - 10:56

STM FAOMA KHODA,masyarakat Nias memberikan dukungan kepada EDY&HASAN,untuk jadi Gubernur Sumatra Utara

Kamis, 19 September 2024 - 10:21

Selain Ajarkan Sehat Rohani, Kanjeng Romo K.H. Abdul Madjid Ali Fikri, RA. Juga Ajarkan Sehat Jasmani. 

Rabu, 18 September 2024 - 21:56

Relawan Dulur Andra Soni Deklarasi Dukungan, Bergerak Total Jemput Kemenangan

Berita Terbaru