Example 728x250
Tokoh

Sudah Ada 2 UU melarang Hakim mempidanakan suatu akibat dari Perjanjian, mau apa lagi ..?

302
×

Sudah Ada 2 UU melarang Hakim mempidanakan suatu akibat dari Perjanjian, mau apa lagi ..?

Sebarkan artikel ini

SelebrityNews.id, 26 Mei 2024 – Jubir/ Advokad kasus Noper 178. MA Braja Judicatum and Associate Law Office.

Yudha Cakra Buana, S.H.

Kita tidak akan karena ingin menang dalam suatu Perkara Pidana 372 Jo 55 dan Pasal 378 KUHAP ini, tanpa dengan hati hati dan memiliki kecerdasan hukum yang konfrimatif, dan terdorong mengesampingkan aparat penegak hukum lain, karena cara pandang dan sikap yang menjunjung kebenaran itu adalah suatu kemampuan yang harus bisa menunjukkan pembedaan mana Kebenaran dan mana yang karena abuse of power, APH (aparat penegak hukum) mau tidak mau akan mendalami Hakekat kejujuran terhadap fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah menentukan suatu Peristiwa Pidana. Dalam kasus Lukman dan Aditya ini tidak ragu sedikitpun bahwa sudah ada UU yang mengatur suatu perbuatan apabila ada timbul satu peristiwa hukum yang muncul dari suatu perjanjian, terang sekali bahwa tidak satupun dari suatu perjanjian dapat dipenjara dan juga oleh Putusan Pengadilan. Karena itu tidak ada istilah dibalik perjanjian ada suatu kejadian Pidana, ini sama halnya mendiskreditkan Kebenaran yang sudah digariskan Peraturan perundang-undangan, membuat suatu Undang-undang tidak semudah membalik telapak tangan, perlu Ahli Akademisi yang bahkan bergelar Prof dan para Doktor Akademis dan Ahli dibidang Pidana. Suatu UU lahir dari masa Puluhan tahun, dibahas oleh lebih dari 100 Orang di suatu Institusi Pemerintahan Negara, disidangkan dalam rapat suatu Fraksi yang seminimnya lebih dan tidak kurang dari 50 Orang, serta ada kajian Publik, masyarakat luas, serta suatu Undang undang itu di sidang Paripurna dari semua golongan dan macam kepentingan. Karena itu Undang undang yang sudah ada adalah merupakan suatu kepastian yang tidak bisa lagi diadili kecuali Apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan itu adanya di Mahkamah Konstitusi. Karena itu ada UU No. 12 tahun 2005 dan UU No. 39 tahun 1999 yang mengatur bahwa dari suatu perjanjian tidak boleh dipidanakan serta oleh suatu Putusan Pengadilan pun dilarang memutuskan adanya Pidana atau suatu Putusan yang memenjarakan suatu peristiwa hukum dari suatu Perjanjian, artinya disini ada jalan hukum perdata untuk jalan keluarnya. Jadi ini mudah dipahami. Bukan tidak ada hukumnya tetapi disalurkan kepada Hukum Perjanjian karena soal kerugian Dana investasi tersebut yang dipertikaikan, bukan mengkriminalisasi Pihak lain, dan tujuan rehabilitasi kerugian tidak akan terpenuhi di Pemidanaan.

Bahkan seorang Ahli Pidana bergelar DR. Akademis dan telah memberikan Keterangan Ahli Pidana pada lebih dari 90 (sembilan puluh) Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, hal ini tidaklah mudah untuk diabaikan akan Pengetahuan Ahli Hukum pidananya, karena Dunia Akademis memang adalah sumber Intelektuallitas dan mumpuni dalam Kajian Hukum Pidana. Ahli ini memiliki gelar Akademis Hukum S3, Doktor di bidang Hukum Pidana, sehingga secara logis dan analisis adalah benar. Hukum Indonesia adalah berdasarkan suatu Undang undang karena itu disebut Positif. Jadi dengan larangan pemidanaan dan tidak boleh seseorang di Putus oleh Pengadilan di Penjarakan karena ketidakmampuannya membayar Hutang-hutangnya adalah suatu KEPASTIAN HUKUM, itu UU No. 12 Tahun 2005 dan UU No. 39 Tahun 1999. Terlarang dihakimi dan diputuskan Pengadilan untuk mempidanakan dan atau memutus Penjara oleh Pengadilan terhadap hal yang seolah dipikirkan bahwa diperjanjian itu ada pidana, terlarang demi hukum untuk berpikir kearah demikian.

Kordinator Penanganan Perkara/ Advokat Perkara No. 178 PN Jaksel.
MA Braja Judicatum and Associate Law office :

Muhammad Rais, S.H., M.H., CLA. Auditor Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *