Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sambang dan memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi warga masyarakat Desa Bagendang Hulu Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Kalteng, Selasa (9/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Sungai Sampit menyampaikan penjelasan mengenai TPPO kepada masyarakat dimana kasus TPPO merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ditempat lain, Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny A.G. Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek Sungai Sampit mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Sungai Sampit meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (sei-spt)