Diduga Ubah Lirik Lagu “Kasih” Hetty Koes Endang Disomasi Musisi Richard Kyoto

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SelebrityNews. Jakarta – Hetty Koes Madewy atau lebih dikenal dengan Hetty Koes Endang adalah seorang  penyanyi yang sangat mumpuni,berdarah Sunda dan Minangkabau ini,sejak mulai berkarier, Hetty telah merilis banyak  album. Album pertamanya yakni berjudul Pop Melayu yang dikeluarkan pada tahun 1973.

Namanya sangat diperhitungkan di blantika musik Tanah Air, sebagai penyanyi keroncong hingga pop. Sejak tahun 1977 ia telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di panggung musik dunia dengan meriah penghargaan “Most Outstanding Performance” di WPSF Tokyo. Di usianya yang telah menginjak 62 tahun pun, ia masih aktif menjadi juri di ajang kontes menyanyi yang diadakan oleh stasiun TV.

Kini Hetty Koes Endang tengah disomasi oleh musisi Richard Kyoto atas pelanggaran hak cipta terhadap lagu Kasih. Hetty Koes Endang diduga telah menyanyikan lagu tanpa izin serta mengubah lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto tersebut.

Berdasarkan keterangan Purwadi selaku kuasa hukum Richard Kyoto, peristiwa itu terjadi ketika Hetty Koes Endang manggung di Malaysia bersama Siti Nurhaliza pada 2015.

“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tanggal 7 dan November 2015,” ujar Purwadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/7), seperti dikutip detikPop.

Setelah konser tersebut didistribusikan ulang melalui DVD. Namun, dalam sampul DVD konser itu, nama pencipta lagu Kasih berubah menjadi nama pencipta lagu yang diduga berasal dari Malaysia.

“Dalam cover DVD Konsert Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Moh Nasir bin Mohamed,” jelas Purwadi.

Selain itu, Purwadi mengungkapkan bahwa ada sebagian lirik lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto yang diubah oleh Hetty Koes Endang.

“Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Moh Nasir bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konsert Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023,” jelas Sang Pengacara.

Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama tiga tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

“Untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Purwadi.

Selain itu, pihak Richard Kyoto juga telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang. Namun, Purwadi mengatakan tidak ada respons positif dan itikad baik dari penyanyi berusia 66 tahun itu.

Dengan demikian, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka kepada Hetty Koes Endang dengan tenggat tujuh hari untuk menanggapinya.

“Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi***

Red: Dd/Yd

Berita Terkait

Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada
Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Film Malam Keramat Sungguhan Menyeramkan dan Ada Adegan Yang Fenomenal Mantan Miss Indonesia 2019 lho
TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?
Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa
Rela Antri Nonton Bioskop VR, Siswa SDN.Banyuanyar 1 Ramaikan Sampang Water Park
BPN Kabupaten Probolinggo Gandeng kejaksaan Negeri Kraksaan Serta Kemenag kabupaten Probolinggo prihal sertipikat Tanah Wakaf
Program Ketahanan Pangan Rindam IX/UDAYANA Panen Sayur Kol

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 00:10

Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 23:37

Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Sabtu, 7 September 2024 - 19:42

Film Malam Keramat Sungguhan Menyeramkan dan Ada Adegan Yang Fenomenal Mantan Miss Indonesia 2019 lho

Sabtu, 7 September 2024 - 15:13

Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa

Sabtu, 7 September 2024 - 12:07

Rela Antri Nonton Bioskop VR, Siswa SDN.Banyuanyar 1 Ramaikan Sampang Water Park

Berita Terbaru