ASAHAN-SELEBRITYNEWS.ID | Hubungan internal kepala desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi raja , Kabupaten Asahan , Sumatera Utara diduga sedang tidak baik dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini Penyebabnya diduga adanya penyalahgunaan wewenang mentang -mentang jabatan kepala desa terkesan sesuka -suka hati terkait permasalahan Anggaran Realisasi APDes tahun Anggaran 2023 .
“Saya selaku Ketua BPD Desa Sidomulyo mesti punya dasar bukan semena mena Kades Miswati Meminta tanda tangan kepada saya dan saya tidak akan memberikan jika tidak ada pemaparan atau musyawarah di balai desa”.Ucap BD yang namanya minta di inisialkan
“Kita harus melakukan pemaparan atau musyawarah di Kantor Desa, baru saya dan apa isi nya baru saya mau tanda tangan”ucap BD mencontohkan ucapannya BD ke Kepala Desa Sidomulyo,Miswati pada saat itu.
” Dalam agendanya, Ini untuk Apa Bu Kades, pengerjaan tereliasi atau untuk apa ,jika tanpa sepengetahuan saya dan tidak adanya musyawarah dikantor desa saya tidak mau menandatangi”ucap BD
mengetahuinya yang jelas di situ tercantum BLT akan dihapuskan atau mau di nolkan, dari situ saya gak mau menandatanganinya
Lanjutnya, jika dilakukan musyawarah terlebih dahulu di Kantor desa, baru mau saya tanda tangani karena prosedur nya seperti itu, jika tidak adanya pemaparan dari musyawarah saya tidak mau tanda tangani.Kemudian Kepala Desa Sidomulyo Miswati melakukan Pemaparan dan musyawarah di kantor desa, sehingga dari 25% menjadi 5 % bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT ) di desa Kami.
Akibat dari perihal tersebut beberapa waktu bulan yang lalu, saya mengalami ancaman mau di penjarakannya, gara gara pemberitaan yang katanya saya narasumbernya.”, pungkas BD
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo,Miswati saat Awak media ini Kekantor Desa guna konfirmasi namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor Pada Hari Jum’at (20/08/2024) .Pukul 14.00 Wib Kemudian menanyakan kepada sekretaris desa yang tidak mau menyebutkannya”Kades Pergi melayat ke Kota Kisaran”. sebutnya.
Awak media ini berusaha konfirmasi melalui telepon What’sApps ke 2 harinya menelepon namun sangat di sayangkan Kades tidak mengangkat.
dan di konfirmasi secara tulisan tidak membalas terkait perihal tersebut diduga Kades bungkam.
Ditempat Terpisah. Jum’at, (23/08/2024), Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Ketum DPP LSM Gemmako Asahan/Sumut ) mengatakan. Diduga Kades Sidomulyo, Miswati Kecamatan Tinggi Raja melakukan penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan nya selaku kepala desa terhadap Ketua BPD dan diduga terindikasi korupsi karena berani mengambil keputusan dalam bantuan program anggaran pemerintah yang bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Patut diduga kuat Kepala Desa Sidomulyo melanggar Permendagri UU No 11 Tahun 2016 Bab V Tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 32, Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 51, Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 60 dan Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI Tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD Pasal 63.”, Kata Dodi Antoni.
Lanjutnya, Saya berharap kepada Dinas Inspektorat, Unit Tipikor dan Kejaksaan Kabupaten Asahan untuk segera mengkroscek kebenaran yang sudah menjadi prosedur bukti petunjuk bahwasanya telah terjadi pemotongan BLT atas dugaan keterangan dari Ketua BPD Desa Sidomulyo yang di kutip dari awak media dan lembaga. Jika dugaan tersebut benar dan fakta kepada instansi untuk segera menindak oknum kepala desa tersebut bila perlu dipenjarakan langsung karena mencuri uang negara “, pungkasnya.
A2H/Tim