SEPAK TERJANG PIMPINAN REDAKSI YANG SALAH KAPRAH

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:RYAN DIMAS

Berita Terkait

BINUS @Malang Kukuhkan Lulusan dengan Hampir 100% International Experience
Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN
PetroSync Training: Transform into ASME Expert Fast
Dari Ice Skating sampai Parade Santa, PIK Avenue Hadirkan Enchanted Noel
Bank Raya Raih “Most Trusted” Company di CGPI Award 2024 Buktikan Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel
BINUS University Raih International Innovation Award 2025
85,93% Alumni Langsung Bekerja, BINUS @Malang Kukuhkan 398 Talenta Digital
Discovery Ancol Hotel Sambut Festive Season Dengan Tree Lighting Ceremony

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:53

BINUS @Malang Kukuhkan Lulusan dengan Hampir 100% International Experience

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:07

Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:07

PetroSync Training: Transform into ASME Expert Fast

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:15

Dari Ice Skating sampai Parade Santa, PIK Avenue Hadirkan Enchanted Noel

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:03

Bank Raya Raih “Most Trusted” Company di CGPI Award 2024 Buktikan Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru