ULAH KONYOL PIMPINAN REDAKSI SEBUAH MEDIA JURNALISTIK DI BANYUWANGI,BIKIN GERAM!!

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.co.id
Diduga merasa mengetuai dan mengatur organisasi RD(inisial) dengan sok kepemimpinannya melaporkan Ketua Kordinator Ormas MACAN ASIA INDONESIA BANYUWANGI ke POLRESTA BWI dengan tuduhan yang diduga melenceng dari kasus kejadian,Banyuwangi 02/11/2023

HR(inisial) selaku terlapor merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan,diganggu,dan dicemarkan nama baiknya oleh RD yang berprofesi sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media jurnalistik,Berawal dari postingan berita di grup WA BANYUWANGI UPDATE RD merespon berita tersebut dengan kesan yang dirasa menyakiti hati orang banyak
Saat dihubungi via telfon oleh HR untuk menanyakan terkait komenan tersebut RD merespon dengan intonasi yang tidak menyenangkan sehingga memicu adu mulut antara keduanya dalam telfon,adu mulut itu berlanjut sampai via chat WA antara RD dan HR,”Kamu bawa celurit ya aku juga bawa,carok aku apa kamu yang mati” ujar HR yang merasa jengkel,”Lek jantan gak usah bawa senjata pakai tangan kosong aja gimana?pakai senjata kayak banci mas”jawab RD dengan ketus
Lalu percakapan chat tersebut di Screenshot oleh RD dan di share ke grup WA BANYUWANGI UPDATE yang memiliki 300 peserta didalamnya dengan menyertakan caption “Serem ini oknum wartawan” yang menimbulkan ujaran kebencian

Slamet Hariyadi selaku Ketua DPC MACAN ASIA INDONESIA BWI mengecam keras akan menuntut balik perihal kasus ini,”Saya sebagai ketua bertanggung jawab untuk melindungi anggota saya,apapun bentuknya selama anggota ormas saya tidak terbukti bersalah” ucap Slamet dengan tegas

Berdasarkan UU ITE pasal 45 A (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah
Kita sesama jurnalis wajib saling mengingatkan bukannya saling mengintimidasi yang berujung pelaporan kepolisian,seharusnya tetaplah saling rangkul dan saling suport demi menguatkan satu sama lain

Penulis:R.ZATHAR RANGGI

Berita Terkait

Halo Robotics Perkenalkan Portable Power Station DJI Power 1000
What Happens if Bitcoin Hits $100K? A Look at the Potential Impact
Ethereum (ETH) Price Breaks Through $3,100, Bullish Potential in Sight?
Penuhi Semangat Kemerdekaan dengan Tas Olahraga Keren dari Bodypack
A Deep Dive Analysis, Solana Will Soon Reach New ATH at $250?
Pembalut Tipis, Cocok untuk Wanita Modern yang Aktif
Civil Society Groups Urge Gov’t to Keep High Ambition in Plastics Treaty Talks
Atty. Gino Jacinto: Leading Digital Transformation in Philippine Law and Finance

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:26

Halo Robotics Perkenalkan Portable Power Station DJI Power 1000

Sabtu, 23 November 2024 - 19:42

What Happens if Bitcoin Hits $100K? A Look at the Potential Impact

Sabtu, 23 November 2024 - 12:02

Ethereum (ETH) Price Breaks Through $3,100, Bullish Potential in Sight?

Jumat, 22 November 2024 - 05:44

Penuhi Semangat Kemerdekaan dengan Tas Olahraga Keren dari Bodypack

Rabu, 20 November 2024 - 20:32

A Deep Dive Analysis, Solana Will Soon Reach New ATH at $250?

Berita Terbaru

Pariwisata

Asal Usul Wedang Ronde, Minuman Hangat Kaya Manfaat

Minggu, 24 Nov 2024 - 23:40