Pasca Kabut Asap, Proses Belajar di Ogan Ilir Kembali Normal

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OganIlir, Selebritynews.id-,Melihat situasi dan kondisi kualitas udara di Kabupaten Ogan Ilir yang semakin membaik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir memberlakukan jam belajar normal bagi siswa.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan, dengan sudah berkurangnya kabut asap akibat kebakaran hutan, maka pihaknya secara resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/2045/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023, bahwa proses kegiatan belajar mengajar didalam dan luar kelas, kembali seperti semula sebelum terjadinya kabut asap.

“Dimana, jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jum’at,” jelasnya, Senin, 13 November 2023.

Kemudian, setiap warga satuan pendidikan tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Menurut Sayadi, dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Bupati Ogan Ilir Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikbud.Kab.OI/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tentang Perubahan Jam Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Akibat Kabut Asap dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk, maka akan dievaluasi kembali sesuai situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” katanya lagi.

Adapun pemberlakuan jam normal ini, sudah diberlakukan sejak tanggal 9 November 2023 kemarin.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar di sekolah akibat kabut asap.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor : 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Agustus 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.

“Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Polsek Pelangiran Ingatkan Kepada Warga Sikapi Isu Sara dengan Bijak
Anggota DPRD Provinsi Sumsel Firmansyah Hakim Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 2024
MGMP Matematika Kota Bekasi Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Soal Asesmen
Semrawut nya kabel Wifi terlihat Kumuh, Perlu Mendapat Perhatian dari pemerintah kabupaten Probolinggo. 
SBS-HMS Akan Perhatikan Masyarakat Jika Terpilih Pada Pilkada 2024, Karena Untuk Rakyat Tidak Ada Kata Mahal
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI Ke PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar
Ormas Garda Prabowo  Siap Kawal Program Perioritas Presiden Prabowo Subianto 
Calon Wabup Intan Akan Tingkatkan Program Pengobatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:32

Polsek Pelangiran Ingatkan Kepada Warga Sikapi Isu Sara dengan Bijak

Sabtu, 9 November 2024 - 14:02

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Firmansyah Hakim Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 13:18

MGMP Matematika Kota Bekasi Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Soal Asesmen

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21

Semrawut nya kabel Wifi terlihat Kumuh, Perlu Mendapat Perhatian dari pemerintah kabupaten Probolinggo. 

Sabtu, 9 November 2024 - 11:47

SBS-HMS Akan Perhatikan Masyarakat Jika Terpilih Pada Pilkada 2024, Karena Untuk Rakyat Tidak Ada Kata Mahal

Berita Terbaru