Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak. SelebrityNews.id. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku HI (34) berhasil diamankan
di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 08.30 wib berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).

“Pelaku HI (34) warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang berhasil diamankan berikut 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastic bening berisikan 1 (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,
1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya.

Berita Terkait

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо
Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan
Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:37

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо

Rabu, 17 September 2025 - 21:31

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 16:11

SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 10:58

Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Selasa, 16 September 2025 - 16:31

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand

Berita Terbaru