Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan residivis sabu-sabu

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cilegon,  SelebrityNews.id. – Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan residivis narkoba Pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 19.00 WIB di sebuah kontrakan tepatnya di  Lingkungan Cigiceh Kelurahan Gedongdalem Kecamatan Jombang  Kota Cilegon,Selasa 28/11/23.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu membenarkan telah mengamankan Residivis Narkoba

Pelaku AZ (22) Alamat Lingkungan Kebanjiran Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon

AKP Michael menjelakan awal mula kejadian unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba kemudian memerintahkan Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan untuk mencari kebenaran informasi tersebut,Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira jam 19.00 wib di depan sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Sadewa Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AZ (22) kemudian dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone Redmi warna Hitam milik AZ (22) dan didapati bukti petunjuk berupa isi chat foto/peta/maps pengambilan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.”ujarnya.

Selanjutnya AZ (22) diinterogasi dan mengaku masih menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu disebuah kontrakan tepatnya di Linkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon. setelah itu dilakukan pengembangan.
Kemudian sekira jam 19.30 wib dilakukan penggeledahan di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Lakban warna kuning, 1 (satu) buah dobel tip warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan Digital.

Pelaku AZ (22) mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut didapat atas arahan dari Saudara SO (DPO) dengan maksud untuk disebarkan atau disimpan dititik-ttik tertentu yang nantinya akan dijual kepada pembeli.

AZ (22) dijanjikan akan diberi upah/imbalan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila semua Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut selesai ditebar atas suruhan Saudara SO (DPO) Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut. “,tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa
– 1 (satu) buah Handphone Redmi warna Hitam
– 1 (satu) buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW
– 1 (satu) paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,03 gram
– 1 (satu) buah Lakban warna kuning
– 1 (satu) buah dobel tip warna hijau
– 1 (satu) buah Timbangan Digital

AKP Michael “menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110.”ujarnya.

pelaku AZ (22) dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.tutup AKP Michael K Tandayu Selaku kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten.

Berita Terkait

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо
Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan
Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:37

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо

Rabu, 17 September 2025 - 21:31

Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 16:11

SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 10:58

Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar dan Kelompok NOSATA Alumni Sekolah Khusus Negeri 01 Balaraja Wujudkan Konsep Membatik Ramah Lingkungan

Selasa, 16 September 2025 - 16:31

Resmikan SPPG Sunter Agung 1 Program MBG, Ini Pesan Dandim 0502/JU Dony Gredinand

Berita Terbaru