SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat (ORMAS) ARK(1)LYZ Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi audiensi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Aksi tersebut digelar dihalaman Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah masa kurang lebih 30 anggota dan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian Polres Kabupaten Tasikmalaya, (Kamis, 7 September 2023).
Tujuan dari aksi audiensi tersebut yaitu mempertanyakan sejauh mana kinerja Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagai pengawas untuk aktif terlibat dalam proses pengawasan dan hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan Dana Desa dari 351 Desa tahun anggaran 2022, hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2020 yang diterima oleh 92 Desa dari 30 Kecamatan yang sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada tim selebritynews.id melalui telepon WhatsApp, Ketua DPD Ormas Ark1lyz Kabupaten Tasikmalaya Rifki Firdaus mengatakan, pihaknya menggelar aksi audiensi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan sejauh mana tindakan dan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dari 39 Kecamatan yang meliputi 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3. (Wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah, bahkan lebih lanjut setiap BADAN publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat. Selain itu Rifki pun mengatakan jika pihaknya mempertanyakan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2020 yang menyeret nama Oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya, dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan Top Manager TAPD yang diduga telah menjadi oktor intelektual/operator BANKEU yang menerima potongan atau feedback sebanyak 40% dengan total keseluruhan mencapai kerugian negara senilai Rp. 38 Miliar Rupiah.
“ Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3. (Wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah, bahkan lebih lanjut setiap BADAN publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat, hari ini kami dari DPD Ormas Ark1lyz Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi audiensi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan sejauh mana tindakan dan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dari 39 Kecamatan yang meliputi 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya, bagaimana proses monitoring tersebut dan apakah ada evaluasi dari hasil monitoring tersebut. Kami meminta pihak inspektorat untuk memperlihatkan dokumen-dokumen hasil dari pada pemeriksaan dan tindak lanjut yang seperti apa. Disaat pihak Inspektorat tidak bisa menunjukkan apa yang kami harapkan, berarti pihal inspektorat betul tidak memahami prinsip dasar transparansi dan tata kelola yang jujur sebagaimana yang diharapkan di masyarakat dan bagaimana Kabupaten Tasikmalaya ini bisa maju“, ucapnya.
Lebih lanjut Rifki pun mengatakan, “ Selain hal tersebut, kami pun mempertanyakan terkait hasil dari pemeriksaan BPK sebanyak 126 tingkatan yang sedang ditanyakan dan ada yang berpotensi desa yang bermasalah kurang lebih hampir 70% Desa di Kabupaten Tasikmalaya dengan kategori tingkatan masalah berat. Yang memang bermasalah dari 30 Kecamatan ada sebanyak 92 Desa di Kabupaten Tasikmalaya yang sedang dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2020. Kami pun meminta pihak Inspektorat beserta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta seluruh instansi yang terkait gara usut tuntas actor intelektual /operator Bankeu tahun 2020 yang diduga telah menerima potongan atau feedback sebanyak 40% yang di antaranya, oknum APDESI sebanyak 12 miliar, dua oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya yang masing-masing menerima feedback senilai 16 Miliar dan 10 Miliar dan Top Manager Selaku TAPD, dengan total keseluruhan 38 Miliar kerugian negara. Kita mengikuti perjalanan ini dari tahun 2019 dan pada waktu itu mengetahui ada pertemuan internal di AULA BPBD Kabupaten Tasikmalaya yang di hadiri oleh calon penerima manfaat (Tim anggaran, Pembahasan CPCL) yang di lakukan oleh Kepala Desa, Inspektorat , dan TAPD, sehingga kami menduga di pertemuan tersebut potensi permasalahan yang merugikan keuangan negara ini muncul diduga sebagai suatu kejahatan/persekongkolan yang TSM (Terstuktur, Sistematis dan Masiv). Maka dari itu saya Rifki Firdaus Selaku Ketua organisasi kemasyarakatan AR[1]LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan Audit Investigatif guna terang benerangnya kasus yang sedang dalam tahapan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya kita akan melayangkan surat Audiens ke BPKPD dan BAPEDA Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta dokumen PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) untuk memastikan calon penerima CPCL (nominative). Seharusnya pihak Inspektorat bisa mengatasi permasalahan tersebut supaya tidak terjadi temuan oleh BPK“, paparnya.
Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum memberikan keterangan dari apa yang sudah dipertanyakan oleh pihak Ormas Ark1lyz Kabupaten Tasikmalaya tersebut. (Chandra Foetra S).