28 C
Jakarta
Kamis, November 28, 2024

Buy now

spot_img

ORMAS ARK1LYZ Akan Kembali Lakukan Aksi Dan Audiensi Secara Berkala Kepada Kejari, BPKPD Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Terkait BANKEU 2020 Yang Dipotong 40 Persen Oleh Oknum APDESI Dan Dua Oknum Anggota DPRD!!!

SelebrityNews.id | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Seusai melaksanakan aksi dan audiensi terhadap pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada hari kamis, 7 Desember 2023 kemarin, Organisasi Masyarakat (ORMAS) ARK1LYZ DPD Kabupaten Tasikmalaya akan kembali melaksanakan aksi dan audiensi yang sama secara berkala kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Aksi dan audiensi tersebut akan dilakukan secara berkala mulai hari Selasa, 12 Desember 2023 sampai dengan hari Kamis 14 Desember 2023 dengan jumlah masa yang lebih banyak.

Beca Juga Link Berita Sebelumnya Dibawah ;

Ormas Arkilyz Lakukan Aksi Audiensi Terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Hasil Monev 351 Desa Tahun 2022 Dan Bankeu Tahun 2020 Yang Menyeret Nama Oknum APDESI Berserta Dua Oknum Dewan Serta TAPD Yang Diduga Menerima Feedback Sebesar 40 Persen Hingga Kerugian Mencapai 38 Milyar

Aksi dan audiensi tersebut bertujuan masih kepada permasalahan yang sama yakni mempertanyakan terkait permasalahan hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diterima oleh 92 Desa dari 30 Kecamatan yang diduga kuat telah dipotong sebanyak 40% oleh oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya dan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar Rupiah.

Kepada awak media saat berkunjung ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 8 Desember 2023), Ketua DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Rifki Firdaus mengatakan, jika pihaknya akan melakukan aksi dan audiensi secara berkala kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, BPKPD dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan masih terhadap permasalahan yang sama yaitu meminta kejelasan dan keterangan hasil pemeriksaan dan penyelidikan BPK, Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya serta pihak BPKPD yang terkesan ceroboh dalam melakukan beberapa pemberian bantuan keuangan (BANKEU) dan terjadinya pemotongan sebesar 40% oleh oknum APDESI dan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar Rupiah, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3. (Wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah, bahkan lebih lanjut setiap BADAN publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat.

“Kami kesini dengan tujuan bersilaturahmi dengan rekan-rekan media yang tergabung didalam wadah organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sekaligus ingin memberitahukan jika kami dari pihak DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan aksi dan audiensi secara besar-besaran dan berkala kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis mendatang dan meminta bantuan kepada pihak media khususnya yang tergabung didalam wadah organisasi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk mendukung dan mempublikasikan aksi dan audiensi kami tersebut. Adapun tujuan aksi dan audiensi tersebut masih kepada permasalahan yang sama yaitu, pada hari Selasa, 12 Desember 2023 mendatang kami akan mempertanyakan sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyelidikan terhadap Desa-Desa yang menerima aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan dan tindak lanjut meskipun hal tersebut sudah sangat jelas bermasalah hingga sampai kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yang kedua kami pun akan melakukan aksi audiensi yang sama kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada hari Rabu, 13 Desember 2023 dengan tujuan akan mempertanyakan dan meminta keterangan dari pihak BPKAD Kabupaten Tasikmalaya yang kami duga terkesan ceroboh dan lalai serta terindikasi ada unsur kerjasama dalam melakukan beberapa pemberian bantuan keuangan (BANKEU) dan terjadinya pemotongan sebesar 40% oleh oknum APDESI dan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar sehingga permasalahan tersebut dalam penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dan selanjutnya pada hari Kamis, 14 Desember 2023, kami pun akan kembali melakukan aksi dan audiensi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan akan mempertanyakan dan meminta keterangan terkait adanya pemotongan sebesar 40% oleh oknum APDESI dan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada program bantuan keuangan (BANKEU) Desa tahun anggaran 2019-2020 yang sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak APH, agar pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera mengeluarkan hasil audit investigatif yang selama ini diduga kuat belum ada“, ungkap Rifki.

Lebih lanjut Rifki Firdaus mengatakan, “Hal tersebut kami lakukan demi untuk meminta kejelasan kepada pihak-pihak terkait yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, BPKPD dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3. (Wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah, bahkan lebih lanjut setiap BADAN publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat“, ucapnya. (Chandra Foetra S).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles