Pemalang – Pemkab Pemalang menurut rencana akan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada pelaksanaan APBD tahun 2024.
Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunanaan (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.
Selain itu, rencana tersebut juga untuk mendorong mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Mansur Hidayat saat menghadiri acara Sosialisi Penggunaan KKPD mengatakan regulasi itu merupakan payung hukum bagi penggunaan kartu kredit sebagai fasilitas transaksi non tunai pada pelaksanaan belanja APBD.
Menurutnya hal itu juga menjadi penanda arah tranformasi tata kelola keuangan daerah mengikuti zaman yang bergerak menuju ke arah digitalisasi. Sebuah sistem kerja yang mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan ketepatan serta meminimalkan batasan ruang dan waktu.
“Terkait dengan KKPD ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang merencanakan Implementasi KKPD ini pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang,” ungkapnya di salah satu Hotel di Pemalang, Kamis (30/11/2023).
Untuk mendukung hal itu maka pihaknya menyiapkan serangkaian langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka mendukung implementasi KKPD di Tahun 2024, yakni Menetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
“Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi KKPD bagi pengelola keuangan pada SKPD, dan melaksanakan koordinasi dalam proses perjanjian kerjasama pelaksanaan KPPD dengan PT Bank Jateng selaku Bank penerbit KKPD,” papar Bupati.
Sedangkan untuk suksesnya rencana menggunakan KKPD pihaknya berharap usai mengikuti sosialisasi ini para peserta untuk menyampaikan informasi ini kepada jajarannya di masing masing OPD.
“Pasca sosialisasi, saya minta untuk bisa menyampaikan lagi kepada jajarannya di kantor, sehingga seluruh aparatur pemerintahan dapat mengetahui rencana dari implementasi KKPD ini,” pintanya.
Bahkan jika memang diperlukan, pihaknya akan meminta kepada BPKAD untuk bisa merancang workshop, sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi ini, workshop tersebut diharapkan bisa membahas ha l- hal lebih teknis dan operasional terkait implementasi KKPD ini,” pungkasnya.