Edarkan Narkoba Jenis Sabu, FS Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG, Selebritynews.id. – Lagi mecah sabu ke paketan kecil, FS (44 tahun) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka FS ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap M Ikhsan kepada media, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1) sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian melakukan penggerebegan di rumah tersangka. Ketika rumahnya digerebeg, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paketan sedang ke plastik klip kecil.

“Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu,” tutur M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan tersangka FS mengakui jika paketan sabu yang diamankan adalah miliknya. Paketan sabu yang diamankan tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat
Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada
Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
Film Malam Keramat Sungguhan Menyeramkan dan Ada Adegan Yang Fenomenal Mantan Miss Indonesia 2019 lho
TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?
Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa
Rela Antri Nonton Bioskop VR, Siswa SDN.Banyuanyar 1 Ramaikan Sampang Water Park
BPN Kabupaten Probolinggo Gandeng kejaksaan Negeri Kraksaan Serta Kemenag kabupaten Probolinggo prihal sertipikat Tanah Wakaf

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 08:11

Bolone Mase Dukung Paket KARISMA, Memilih Sosok Pemimpin yang Layak Membawa Karangasem Maju dan Bermartabat

Minggu, 8 September 2024 - 00:10

Diskusi Publik Ungkap Keluhan Masyarakat Buleleng Didepan Kandidat Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 23:37

Aliansi Kebhinekaan kembali Gelar Aksi Damai di Polda, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00

TikToker Vanda Rainy Dilirik Pihak Politik Menjadi Suara Perempuan. Wah Bidang Baru kah Buat Vanda ?

Sabtu, 7 September 2024 - 15:13

Akar Desa Indonesia Bersama DEN Dorong Net Zero Emission dari Desa

Berita Terbaru