Jadi Kurir Narkoba, SA Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Nurjen

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Serang, Selebritynews.id. – Lagi nongkrong di depan warung sambil menunggu konsumen, SA (36 tahun) kurir narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Warga Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di sekitar Perumahan Cikande Permai (PCP), Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (4/1/2024) sekitar pukul 03.00.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan tersangka SA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar komplek PCP.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka SA yang sedang menunggu konsumen.

“Saat diamankan, tersangka SA berada di depan warung menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana,” ungkap M Ikhsan kepada media,Kamis (11/1/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 1 tahun. Satu paket sabu yang diamankan adalah milik AF (DPO) yang disebut sebagai warga Kabupaten Tangerang.

“Tersangka SA mengaku sudah 1 tahun menjalani bisnis. Selain mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga bisa menggunakan sabu gratis,” terang M Ikhsan.

Dikatakan Kasat, selain sebagai penjual, tersangka juga mengaku sebagai kurir. Paket sabu milik AF yang harus diserahkan kepada konsumen. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap AF sebagai pemilik sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasat mengatakan berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

“Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti dan sinergitas dalam memberikan informasi harus terus ditingkatkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025
GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing
Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?
Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang
Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau
Dukung Ruang Publik Ramah Anak, PLN Indonesia Power UBP Lontar Serahkan Alat Bermain di Taman Kecamatan Kemiri (Kemiri Park)
KAI Daop 1 Jakarta Catat Enam Kejadian Pohon Tumbang Sepanjang 2025, Seluruhnya Berhasil Ditangani dengan Cepat
Lonjakan Investor Kripto Tembus 19,08 Juta, Indonesia Dibidik Exchange Global

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:44

Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna Lakukan Giat Operasi Lilin 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:03

GPU Nvidia Dinilai Masih Tak Tertandingi, BofA Soroti Jarak Teknologi dengan Pesaing

Senin, 29 Desember 2025 - 22:42

Prediksi Harga USDT: Tetap Jadi Stablecoin Andalan?

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:55

Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Pensiun? Susun Rencana dari Sekarang

Senin, 22 Desember 2025 - 23:33

Dari Solo ke Wonogiri, KA Lokal Batara Kresna Hadirkan Perjalanan Santai Bertarif Terjangkau

Berita Terbaru