Home / Tak Berkategori

Polda Sumut Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Sumut-SelebrityNews – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi.

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).

“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).

Kata Agung, dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawana tersangka meraup lebih Rp 3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi.

“Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” katanya.

Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.((AAS)

Berita Terkait

Modal Rp300 Ribu Bisa Ikut Raup Peluang Cuan Saat Harga Emas Naik
Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st
Kekayaan Larry Ellison Melejit! Oracle Naik 43% Usai Kontrak AI dengan OpenAI
INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air
Iwong Penyanyi dan Komposer, “Si Pedagang Es Mojito” di Lampung itu Akan Rilis 150 Lagu di Platform Digtal
Pefindo Teguhkan Peringkat PT Waskita Beton Precast Tbk di idB (Stabil)
Resmi Diluncurkan, Legal Hero AI Permudah Cara Kerja Praktisi Hukum 10x Lebih Efisien
KAI Divre IV Tanjungkarang Mantapkan Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Klinik Mediska

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:41

Modal Rp300 Ribu Bisa Ikut Raup Peluang Cuan Saat Harga Emas Naik

Senin, 15 September 2025 - 18:41

Survive the heat of the moment and outsmart the odds in the exhilarating chicken road game, where st

Senin, 15 September 2025 - 15:56

Kekayaan Larry Ellison Melejit! Oracle Naik 43% Usai Kontrak AI dengan OpenAI

Senin, 15 September 2025 - 11:11

INTRO, Rintisan 2 Orang Muda yang Mumpuni di Tanjung Priok, Bakal Merajai One Stop Entertainment Tanah Air

Minggu, 14 September 2025 - 14:11

Iwong Penyanyi dan Komposer, “Si Pedagang Es Mojito” di Lampung itu Akan Rilis 150 Lagu di Platform Digtal

Berita Terbaru