Selebritynews.Bangka Tengah,Dari hasil pantauan team investigasi di malam hari tanggal 25 Januari 2024 pukul 20:38 wib Di Spbu yang bernomor 24331131yang beralamat desa Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah di temukan para pengeret minyak yang tidak memakai aturan lagi seperti mobil pick up berwarna putih teriisi minyak di belakang bak mobil tersebut,betul-betul melanggar aturan yang sudah di terapkan oleh pemerintah dimana para pembeli minyak di SPBU harus menggunakan barcode tetapi SPBU tersebut sudah melanggar peraturan yang di berikan.
Team investigasi coba konfirmasi pengurus SPBU tersebut bernama edo melalui pesan WhatsApp,belum ada tanggapan.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak aparat terkait terutama penegak hukum yang berlaku di Indonesia supaya SPBU 24331131 desa Nibung kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Peringatan Keras Kepada Pelaku Pengeboran Ilegal Oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)
Peraturan Perundang-undangan,Pasal 18 ayat(2),dan ayat(3),peraturan PRESIDEN nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian,Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (PerPres 191/2014) berbunyi.
Masyrakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan, serta penggunaan jenis BBM Tertentu,yang berusahatentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha atau masyrakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dikenakan sanksi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jerat Hukum Bagi SPBU Pasal (56) kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
.mereka yang sengaja memberi Bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut,jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi,maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.
Sempat Viral Di FB Dan Tik Tok Penerima Rumah BSPS Angkat Bicara
Namun disisi lain,jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar untuk menjual kembali BBM tersebut,pasal 29 ayat(2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Hrman