Sempat Mencoba Kabur,Pengedar Pil Koplo Ditabgkap Satresnarkoba Polres Serang

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, KU (21 tahun) pengedar pil berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pria pengangguran ini dicokok di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tangan tersangka diamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” terang M Ikhsan kepada media, Rabu (21/2/2024).

Saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka KU berhasil ditangkap.

“Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Ikhsan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO). “Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

Tersangka KU mengakui sudah 4 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Berita Terkait

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Patroli Kedaerah Pada Jam Yang Dianggap Rawan.
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Jalin Komunikasi Dan Bangun Kerjasama Dalam Harkamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Ajak Masyarakat Peduli Dan Aktif Terhadap Lingkungannya.
Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Laksanakan Patroli Malam Secara Rutin Demi Harkamtibmas.
Aksi Heroik,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berkelahi Dengan Pelaku Curanmor Di Halaman Parkir Indomaret
Sambangi Toko Sembako Ka SPK 1 Polsek Cipanas Polres Lebak, Sampaikan Pesan Kamtibmas
“Bhabinkamtibmas Sambang silaturahmi di Sekretariat PPS Sukasari”
Bhabinkamtibmas Bersama Anggota SPKT Polsek Cipanas Patroli Siang Sambangi Warung Madura

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:22

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Gelar Patroli Kedaerah Pada Jam Yang Dianggap Rawan.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:20

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Jalin Komunikasi Dan Bangun Kerjasama Dalam Harkamtibmas.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:17

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Ajak Masyarakat Peduli Dan Aktif Terhadap Lingkungannya.

Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:12

Personil Polsek Ciwandan Polres Cilegon Laksanakan Patroli Malam Secara Rutin Demi Harkamtibmas.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:40

Aksi Heroik,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berkelahi Dengan Pelaku Curanmor Di Halaman Parkir Indomaret

Berita Terbaru