Satreskrim Polres Serang Polda Banten Tangkap Pelaku Pencabulan

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan, ED (37 tahun) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita dibawah umur warga Kota Serang.

Ironisnya wanita yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim kepada media, Kamis (22/2/2024).

Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang AKP Andi Kurniady ES.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Kasat.

Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.

Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Berita Terkait

Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala
Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala
Pemerintah kecamatan kemiri , Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025,
PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih 6 Penghargaan di Ajang ENSIA Awards 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial
Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо
Reuni Silaturahmi Tema ‘Setengah Abad Aneuk Lhoks92’ Digelar 22 November 2025 di Banda Aceh
SPPG Resmikan Dapur Ketiga di Semper Barat untuk Dukung Gizi Nasional
PEMERINTAH KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 11:38

Kades Patramanggala Dampingi Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala

Minggu, 21 September 2025 - 11:25

Camat kemiri Rudi HK, mengadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H /2025 M Di Desa Patramanggala

Sabtu, 20 September 2025 - 11:19

Pemerintah kecamatan kemiri , Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025,

Sabtu, 20 September 2025 - 10:00

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Raih 6 Penghargaan di Ajang ENSIA Awards 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial

Kamis, 18 September 2025 - 14:37

Путь к вашим самым ярким победам начинается с простого 888starz вход, который откроет двери к неверо

Berita Terbaru