Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25) pedagang ayam nekad berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/02) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba. “Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Jumat (23/02).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat. “Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah terus mensuport kegiatan KSB Madani Lakukan Perduli Lingkungan
MASYARAKAT NAINGGOLAN ANTUSIAS SAMBUT BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM ST
Film “Tulang Belulang Tulang” Angkat Semangat Kekeluargaan dengan Budaya Batak, Tayang 26 September 2024
Berdalih Iming Iming Investasi, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Gelapkan Milyaran Uang Puluhan Nasabah
Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston
SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN
Konser John Legend Siap Digelar 6 Oktober 2024 di SICC Bogor
Diva Hani hadir dengan ”Gara Gara Sebotol” Karya Syafei Sroop
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 22:29

Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah terus mensuport kegiatan KSB Madani Lakukan Perduli Lingkungan

Jumat, 20 September 2024 - 22:01

MASYARAKAT NAINGGOLAN ANTUSIAS SAMBUT BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM ST

Jumat, 20 September 2024 - 13:45

Film “Tulang Belulang Tulang” Angkat Semangat Kekeluargaan dengan Budaya Batak, Tayang 26 September 2024

Jumat, 20 September 2024 - 07:24

Toga Sinaga Samosir Dukung Pasangan Vandiko-Ariston

Kamis, 19 September 2024 - 21:17

SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA,BUPATI SAMOSIR : PENATAAN SIBEABEA MASIH TERUS BERLANJUT MELALUI SINERGITAS PEMKAB SAMOSIR DENGAN PEMERINTAH ATASAN

Berita Terbaru