KPU Sebut Anggaran Pengadaan Sirekap Bakal Diaudit BPK

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 menyebut anggaran dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pemilu 2024 nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pemilu 2024 nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).

 

“Untuk biaya sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu kami nanti akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga nanti akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Hasyim.

 

“Pembiayaannya tentu tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024. Mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” sambung Hasyim.

Dorongan terkait audit Sirekap telah disampaikan oleh sejumlah pihak. Mereka ingin Sirekap diaudit karena sempat menjadi sorotan publik lantaran menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD sebelumnya meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen.

Merespons hal itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.

 

“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2).

Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE. Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

/Dde/Melanjutkan

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah
Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor
Pondok Pesantren Yayasan Assalam kemiri,SMP & SMK Mutiara Bangsa Kemiri Tangerang melaksanakan pemotongan hewan qurban Bersama TIM INH Bergerak
Wakil Bupati Tangerang Turun langsung menyerahkan bantuan pemberian makanan tambahan (PMT)
Camat Kurnia S.STP.M.Si dampingi Wakil Bupati Tangerang Di Desa Rancagede tanam pohon produktif

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:14

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:57

TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:51

Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42

Kades Klebet dampingi Camat kemiri Pletakan batu pertama di mushola albarokah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06

Camat kemiri bersama KSB Madani Kunjungi Rumah magfiroh yang memiliki anak pengidap tumor

Berita Terbaru