Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Selebritynews.id – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, kuli pasang wall paper, HA (26 tahun) nekad nyambi berjualan pil koplo. Baru sebulan berjalan, bisnis haram warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tercium petugas.

Tersangka HA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran, Senin (26/2/2024) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 618 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai kuli pemasangan wall paper ini nyambi berjualan narkoba.

“Selain diketahui sebagai kuli pasang wall paper, warga curiga tersangka berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Rabu (28/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui facebook.

“Tersangka mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing handphone” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wall paper tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

Diduga Skandal Penyalahgunaan Wewenang di UPT Puskesmas Pringsewu: Investigasi Mendesak Terungkap
Sampai Nanti, Hanna! Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer Drama Romantis Tentang
Proyek Milyaran APD tidak digunakan,Hendra Kudeta Akan Panggil Pelaksana
PERINGATI HARI ULOS NASIONAL, JAJARAN PEMKAB SAMOSIR KOMPAK PAKAI ULOS DAN BATIK MOTIF ULOS
Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia “Kuasa Gelap” Capai 1 Juta Penonton
Tangerang Berduka, Mantan Bupati Tangerang Meninggal dunia H ismet Iskandar
Dr. Edi Saputra: Hukum Harus Tegas, Jangan Biarkan Premanisme Hancurkan Demokrasi
Jelang Pelantikan Presiden, PP KAMMI Ingatkan Tantangan Demokrasi Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:46

Diduga Skandal Penyalahgunaan Wewenang di UPT Puskesmas Pringsewu: Investigasi Mendesak Terungkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 01:00

Proyek Milyaran APD tidak digunakan,Hendra Kudeta Akan Panggil Pelaksana

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:02

PERINGATI HARI ULOS NASIONAL, JAJARAN PEMKAB SAMOSIR KOMPAK PAKAI ULOS DAN BATIK MOTIF ULOS

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:34

Film Horor Eksorsisme Pertama di Indonesia “Kuasa Gelap” Capai 1 Juta Penonton

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:53

Tangerang Berduka, Mantan Bupati Tangerang Meninggal dunia H ismet Iskandar

Berita Terbaru

TNI POLRI

Babinsa Desa Balebrang Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:41