Ditrresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Wanita Karena Simpan Narkoba di Kosan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Selebritynews.id – Simpan Narkoba di dalam Kosan dua wanita YG (28) dan EW (31) diatangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa operasi di kost-kostan yang berada di jalan Bhayangkara Cipocok Jaya Kota Serang pada Kamis (07/03).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. “Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Dimana barang bukti tersebut disimpan bawa Kasur,” ucap Kombes Pol Dr Iman Imanuddin.

Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran. “Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 Juta dimana barang tersebit akan dipakai oleh kedua tersangka,” tambah Dirresnarkoba.

Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba. “Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba,” ujar Dr Iman Imanudin.


Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta (Bidhumas).

Berita Terkait

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards
Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia
Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity
Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,
Evaluasi Kinerja Aksi Shunting Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
TIM INH TERUS BERGERAK BERBAGI DI HARI jum’at
Wabup Intan Nurul Hikmah Tinjau operasi minyak di pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:30

Certified to Lead with PetroSync: API 510 Training That Sets Industry Standards

Senin, 14 Juli 2025 - 17:51

Aswar Wahab, Pengusaha Dunia Akhirat Pembelajar Universitas Kehidupan dan Penjaga Asa Yatim Dhu’afa Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 - 11:18

Understand Damage Before It Happens – Join PetroSync’s API 571 Training and Lead in Asset Integrity

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:45

Lawang Pitu dan Irang Arhad (Boomerang) Akan Tampil Memukau: Gebrak Panggung Dengan Enerjik yang Tak Terbendung

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:54

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan santunan anak yatim yang digelar di Aula HAJ, Kecamatan Sepatan,

Berita Terbaru

Event

MIND ID Ajak Masyarakat Jaga Laut

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:43

Event

Investasi di Usia 20-an, Lebih Cepat Lebih Cuan?

Jumat, 18 Jul 2025 - 14:11