NIAS SELATAN | SELEBRITYNEWS.ID –Personil Sat Lantas polres Nias Selatan memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas dan sosialisasi tentang Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 kepada masyarakat yang tidak terorganisir di Pelabuhan Lama Telukdalam, di Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan Telukdalam kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, sekira Pukul 10.00 WIB, Kamis (07/09/2023) pagi kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh awak media dari Kasat Lantas Polres Nias Selatan, AKP Agus Entimansyah, menyampaikan bahwa Pelaksanaan Ops Zebra 2023 ini telah berlangsung selama 4 hari lamanya dengan tujuan lebih mengutamakan/mengedepankan upaya preventif (antisipasi), preemtif (tindakan) dan humanis (kepentingan sesama).

Dari pantauan awak media, Personil Sat Lantas Polres Nias Selatan sedang berinteraksi dengan masyarakat di sekitar Pelabuhan Lama Telukdalam untuk menyampaikan himbauan secara langsung tentang keselamatan berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan Lalu Lintas.
Selain itu, saat dikonfirmasi, bahwa Personil Polres Nias Selatan juga menyampaikan pesan-pesan tentang perlunya tertib berlalulintas dengan mematuhi semua Aturan sesuai UU no 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat.
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Nias Selatan, juga menjelaskan kepada masyarakat sekitar bahwa terjadinya kecelakaan Lalu Lintas itu diawali karena adanya pelanggaran, dan menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran agar juga dapat terhindar dari kecelakaan, sambungnya.
“Dari operasi yang kita lalukan ini, personil lebih mengutamakan sosialisasi dan himbauan, namun apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, maka dilakukan penindakan berupa penilangan, apalagi pengendara yang membahayakan bagi pengendara lain,” jelas Kasat ke awak media.
Saat awak media konfirmasi lagi dengan Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Lantas Polres Nias Selatan, mengatakan “Kita berharap seluruh lapisan masyarakat sebagai warga negara yang baik dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dan mematuhi larangan pada kriteria-kriteria yang sudah disosialisasikan, dan bila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tilang ETLE (Tilang Berbasis Elektronik Ponsel) dan tilang manual,” pungkasnya. (Harpendik Waruwu)