Ketua MAA Aceh Tenggara, drh Thalib Akbar : Janji Akan Tuntaskan Soal Kumpul Kebo Pasangan Selingkuh Dengan Sangsi DENDA TERBERAT Secara Adat
Hal ini dikemukakan Thalib Akbar kepada awak media selebirity news.co.id, Jumat (05/04/2024) di kediamannya Radio Bama, Pulolatong, Kutacane, sesaat usai memeriksa secara cermat dan jeli keterangan dari suami korban perselingkuhan “RH”. Insya Allah semua keterangan dan data yang kita perlukan telah akurat, jika terbukti bersalah peradilan adat bisa saja memutuskan Sangsi denda terberat yang sesuai adat, tegas Thalib Akbar.
Kedua pasangan selingkuh itu secara marathon akan kita panggil jika tidak kooperatif maka upaya paksa melibatkan keluarga kedua belah pihak jika memang perlu dibutuhkan maka akan kita lakukan, tandas orang nomor wahid di jajaran kantor Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara ini.
Lebih lanjut Thalib Akbar menambahkan “hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Insya Allah sebelum hari lebaran idul fitri ini, akan kita.upayakan kelar, karena jika saya lihat unsur pelanggaran adatnya begitu nyata dan terlihat sekali secara terang-terangan melanggar ketentuan adat kita yang alhamdulillah sejak tahun 2015 lalu aturan adat kita sudah bersifat kodekasi tidak lagi bersifat tafsiran, rinci Thalib Akbar.
Semakin terang benderangnya masalah ini, adalah bagaimana persoalan ini telah melalui sidang mahkamah syariyah yang secara absolut memenangkan suami “RH” dengan keputusan hakim yang menolak gugatan cerai yang diajukan istri “RH” initial “J” pada Rabu (03/04/2024), dan itu dibuktikan dengan adanya salinan putusan hakim mahkamah syariyah Kutacane.Jadi jelas sudah bahwa status istri RH initial “J” baik sebelum adanya putusan itu atau sesudah adanya putusan tersebut Istri “J” berstatus Istri sah dari RH, tak ada sedikit pun hak antara “J” dengan “SU” untuk berselingkuh, makanya point ini yang memberatkan keduanya bisa dikenakan sangsi denda terberat, tukas Thalib Akbar.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah bagaimana telah terbukti adanya upaya “SU’ pasangan selingkuh dari “J” yang dengan sengaja melibatkan diri mengajukan diri sebagai saksi “J” selaku penggugat pada sidang mahkamah syariyah yang pada waktu itu suami korban selingkuh “RH” belum menyadari telah terjadinya perselingkuhan antara keduanya, jelas ini bisa dianggap permufakatan jahat dengan maksud dan tujuan tertentu yang tentu saja dibarengi niat buruk guna mengalahkan tergugat yang dalam hal ini RH.
Saya kira di sini yang menjadi starting point terberatnya bagaimana pendholiman terhadap RH terjadi secara rapi dan terencana, namun akhiranya Allah SWT berkehendak lain dari niat dan upaya jahat mereka dengan menunjukkan hubungan gelap yang terjadi antara keduannya yang langsung dipergoki oleh “RH”, jelas saya kiŕa di aturan adat manapun di muka bumi ini secara tegas akan menolak perlakuan yang tidak etis dan tak beradat seperti itu, pungkas Thalib Akbar, menģakhiri keterangannya. (tim redaksi)