Selebrty news- Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik indonesia menyatakan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 yang mendesak pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh nusantara untuk mendapat sertifikasi halal ( SH) pada produknya tetap berjalan sesuai rencana dan berakhir Oktober 2024..
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Syarikat Islam (HCSI) Provinsi Lampung menggelar acara penyerahan Sertifikat halal (SH) secara simbolis kepada beberapa Pelaku Usaha Mikro Kecik (UMK) yang sebelumnya sudah diproses kehalalan atas produk usaha kulinernya oleh beberapa petugas pendamping (LP3H) SI provinsi lampung sehingga terbit sertifikat halal nya yang di keluarkan oleh MUI.
Acara penyerahan Sertifikat halal kepada beberapa pelaku usaha UMK secara simbolis itu di berikan di sekretariat SYARIKAT ISLAM (SI) provinsi lampung Oleh Direktur LP3H HCSI Provinsi Lampung M.Natsir S.PD dan di dampingi juga oleh beberapa petugas pendamping Proses Produk Halal (P3H) provinsi lampung yaitu Neny martinawati, Ali Wardana, Fitriudin AR,(Minggu 7 April 2024)
Dalam kesempatan nya M.natsir S.PD mengatakan selaku Direktur LP3H SI provinsi lampung”Bahwa kami selaku pengurus dan juga petugas LP3H SI provinsi lampung yang ber ada di 15 kabupaten/kota akan lebih semangat lagi dan memaksimalkan mengajak dan mendampingi para pelaku usaha kuliner khususnya untuk wajib membuat sertifikat halal,’ ucap M.natsir
Dan bila batas waktu sampai bulan Oktober 2024 Wajib Halal Oktober ( WHO) para pelaku usaha belum juga mau mengajukan dan membuat sertifikat halal maka akan di beri sanksi oleh undang undang yang berlaku,’terangnya
Lanjut M.natsir” mumpung masih ada waktu beberapa bulan sampai Oktober untuk pembuatan sertifikat halal secara gratis untuk para pelaku usaha kuliner khususnya UMK ( Self declare ) dan bila yang reguler (UMKM) akan ada biayanya,maka dari itu untuk para pelaku usaha hayo ajak teman,tetangga atau family nya yang mempunyai usaha kuliner untuk membuat sertifikat halal” harap M.natsir kepada pelaku usaha yang telah terbit sertifikat halalnya.
Sambungnya” dan saya menghimbau kepada para petugas pendamping LP3H provinsi lampung untuk lebih semangat lagi memaksimalkan membantu dan mendampingi para pelaku usaha yang berada di provinsi lampung untuk memproses pembuatan sertifikat halal,’tegas M.natsir direktur LP3H SI provinsi lampung .
Wartawan: ultra kencana