Normalisasi Alur Muara Air Kantung, Edi M : Kita Pertanyakan Legalitas Perusahaan
*Bangka,Normalisasi alur muara Air Kantung Lingkungan Nangnung, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka yang terletak di kawasan industri air kantung Jelitik Sungailiat, berpotensi menjadi ladang pekerjaan bagi beberapa perusahaan dalam bentuk kemitraan kerjasama persoalan pendangkalan atas rasa kepedulian terhadap masyarakat nelayan.
Namun, hal itu menimbulkan polemik dari berbagai kalangan masyarakat hingga menjadi kontroversial. Diketahui, saat ini PT Pulomas Sentosa sedang melakukan pengerukan pendalaman alur agar kapal/perahu nelayan secepatnya bisa melintas dan bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.
Sebelumnya, pasca kunjungan Pejabat (Pj) Gubernur Babel serta rombongan Forkopimda Babel. PT Pulomas Sentosa diberikan wewenang oleh Pj Gubernur agar segera melakukan normalisasi alur Muara Air Kantung, mengingat kondisi pendangkalan kian parah dan kapal/perahu nelayan tidak bisa melintas dan sering kandas.
Di sisi lain, dalam beberapa hari ini, masyarakat nelayan Sungailiat dikejutkan bahwa ada kapal Osman 7 milik PT Naga Laut Samutera akan ikut andil dalam aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. Mirisnya, kini kapal Osman 7 sudah berlabuh di perairan jelitik Sungailiat.
Selain PT Naga Laut Sumatera, ternyata ada juga PT Hartady Putera Bangka yang menyatakan telah mendapatkan legimitasi resmi sesuai NIB, KBLI dan secara sistem OSS Pemerintah Republik Indonesia, didasarkan persetujuan permohonan/permintaan dari konsorsium bersama peduli nelayan Bangka Belitung dengan surat resmi No.01/SP/TPMAK/XI/2023 tertanggal 14 November 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Lembaga MABESBARA) Provinsi Bangka Belitung, Edi Muslim, A. Md. membenarkan bahwa Kapal Osman 7 sudah berlabuh di perairan Jelitik dan pihaknya mendapatkan selembaran informasi surat PT Hartady Putera Bangka Nomor : 005-K/HPB-Babel/IV/2024 (surat – red).
“Kemarin (Minggu sore, 05/04) kita sudah kroscek keadaan Muara Air Kantung di Sungailiat, terlihat kapal Osman 07 milik PT Naga Laut Sumatera memang sudah berlabuh di sana. Selain itu, kita dapati adanya selembaran surat dari PT Hartady Putera Bangka prihal pemberitahuan pemasangan pondasi talud dan tiang pancang revitalisasi abrasi dan normalisasi alur muara air kantung Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka,” ucapnya didepan wartawan ini. Senin (06/04/24) malam.
Lebih lanjut, Edi Muslim merasa heran adanya beberapa perusahaan yang mengklaim sudah memiliki legalitas lengkap untuk melakukan normalisasi alur muara air kantung tersebut.
“Kita memang prihatin dengan keadaan pendangkalan di alur muara air kantung itu, karena dampaknya sangat dirasakan oleh para nelayan. Menurut sudut pandang kami, normalisasi alur muara air kantung sekarang, terkesan menjadi suatu objek rebutan bagi beberapa perusahaan. Bahkan, mereka mengklaim legalitasnya sudah lengkap. Hal ini masih menjadi teka-teki bagi kita semua, sebetulnya apa yang mereka cari di sana?. Apakah ada maksud dan tunjuan lain, bukan semata demi menolong nelayan?. Apakah memang benar legalitas mereka sudah lengkap?,” jelasnya.
Edi Muslim juga menambahkan, ia dan rekan-rekan akan mencari informasi lebih detail terkait legalitas perizinan beberapa perusahaan tersebut.
“Jika memang terbukti legalitas perizinan mereka kurang lengkap, maka akan kita layangkan surat laporan secara resmi agar perusahaan-perusahaan tersebut ditolak. Kami meminta, pemerintah harus lebih jeli, teliti serta bijaksana, jangan sampai labrak aturan,” tegasnya.
*(Hans)*