Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Ketum PWRI: Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebritynews.id | Jakarta – Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” demikian kata Suriyanto.

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.

[Jagad N]

Berita Terkait

Dedy Corbuzier dan Direktur Bela Negara Brigjen TNI G. Eko Sunarto Sosialisasikan PKBN ke 6.000 Mahasiswa UPN Yogyakarta
Kedai Kopi Challacant Tarumanegara, Spot Kuliner Favorit di Selatan Perbatasan Jakarta dan Tangerang
Ethereum ETF Buzz Stalls—Jamie Dimon Says “Crypto Needs Real Yield,” Investors Turning to BTC Miner for 7%+ Daily Returns
DEAL Mining Explained: How Cloud Mining Can Bring You $8,800 Daily
Bela Negara Sebagai Pilar Ketahanan Nasional: Kemhan Perkuat Fondasi Ideologis Bangsa Melalui Pembinaan di Kota Madiun
BNB Soars 6%—Could BTC Miner’s Cloud Contracts Guarantee You 7% Daily?
ASUENE APAC Wins Grand Prize at “Petronas FutureTech 4.0×AWS Startup Innovation Challenge” for Pioneering Net-Zero Solutions from Japan
The Company Philippines – Makati Launches With EOR Services for Australian Firms

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:27

Dedy Corbuzier dan Direktur Bela Negara Brigjen TNI G. Eko Sunarto Sosialisasikan PKBN ke 6.000 Mahasiswa UPN Yogyakarta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:16

Kedai Kopi Challacant Tarumanegara, Spot Kuliner Favorit di Selatan Perbatasan Jakarta dan Tangerang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:55

Ethereum ETF Buzz Stalls—Jamie Dimon Says “Crypto Needs Real Yield,” Investors Turning to BTC Miner for 7%+ Daily Returns

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:44

DEAL Mining Explained: How Cloud Mining Can Bring You $8,800 Daily

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:42

Bela Negara Sebagai Pilar Ketahanan Nasional: Kemhan Perkuat Fondasi Ideologis Bangsa Melalui Pembinaan di Kota Madiun

Berita Terbaru