Home / Tak Berkategori

Kajari Nias Selatan Menetapkan Sekaligus 2 Tersangka Diduga Kasus Pembangunan di SMKN 2 Siduaori dan SMKN 1 Gomo

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., (Baju Biru), Kasi Pidsus, Hariyanto, S.H., M.H. (urut-2 dari kiri)

NIAS SELATAN | SELEBRITYNEWS.ID Melalui Konferensi Pers, Kajari Nias Selatan telah menetapkan 2 Tersangka dan melakukan penahanan terhadap berinisial AR dan EYM di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, sekira Pukul 16.30 WIB, Selasa (12/09/2023) sore tadi.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan kepada:

                                                EYM (Kiri) dan AR (Kanan)

(1) Yang Pertama, berinisial AR (P/31), kelahiran Medan, Komisaris PT. Bunga Ros Mini ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.

Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor: TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.361.648.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

(2) Yang Kedua, adalah berinisial EYM (P/32), kelahiran Medan, Wakil Direktur CV. Kurnia Berkah Abadi ditetapkan sebagai Tersangka

dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN 1 Gomo dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.161.123.649,53,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2021.

Adapun Surat Penetapan Tersangka berinisial EYM, dengan Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Telukdalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Dalam perkara ini, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 200.326.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Kedua Tersangka diancam Pidana 20 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kedua Tersangka AR dan EYM diperiksa dengan status saksi selama 4 Jam oleh Tim Penyidik, dengan masing-masing pertanyaan, AR ada 50 pertanyaan dan EYM 55 Pertanyaan, ujar Kasi Intelijen.

“Dan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi Tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik,” tutup Hironimus. (Harpendik Waruwu)

 

Berita Terkait

Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last
BTC Miner, the leading cloud mining platform, launches diversified BTC and XRP contracts to meet the needs of diverse investors.
Sambut HUT ke – 80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga
Thermax Tawarkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan untuk Transisi Energi Industri
ASHTA District 8 Persembahkan “Nation Prints” dalam Rangka 80 Tahun Kemerdekaan RI
Japanese Dessert Sensation Brand Age.3 launches store in the Philippines!
VRICrew Invites Job Seekers to Join and Discover the Best Career Opportunitie
Peluncuran APRESI: Indonesia Kini Miliki Asosiasi Resmi untuk Industri Executive Search

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:38

Bank Raya Optimis Terus Kembangkan Produk Raya App yang Built to Last

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:15

BTC Miner, the leading cloud mining platform, launches diversified BTC and XRP contracts to meet the needs of diverse investors.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:36

Sambut HUT ke – 80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:22

Thermax Tawarkan Solusi Pendinginan dan Pemanasan Berkelanjutan untuk Transisi Energi Industri

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:19

ASHTA District 8 Persembahkan “Nation Prints” dalam Rangka 80 Tahun Kemerdekaan RI

Berita Terbaru